Kepsek SD Naskat 2 Wowonda Diberhentikan Sesuai UU No 5 Tahun 2014 dan Permendikbud No 6 Tahun 2018
Jumat, 13 September 2019 | Dilihat: 1109 Kali
Sekretaris BKPSDM (sebelah kanan) dan Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kiri)
Saumlaki Skandal
Kepala Sekolah SD Naskat 2 Santa Theresia, Engelbertus Balak, Desa Wowonda Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ( KKT ), jadi viral di media sosial beberapa pekan terkait pemberhentin yang inprosedural.
Pemerintah Daerah selaku yang berwewenang, khususnya Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) berinisiatif, melaksanakan Konferensi Pers hari Kamis, 12/9, di ruang kerja Sekretaris BKPSDM.
Konferensi pers itu menghadirkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Ketenagakerjaan sekaligus menjadi nara sumber.
Dua nara sumber yang dihadirkan antara lain Sekretais BKPSDM, Frederik Batlayeri dan Kepala bidang Ketenaga kerjaan Herman Yosep Kelbulan Spd.
Menurut Frederik, Info publik yang beredar di media sosial itu sudah dikaji dan evaluasi secara prosedural. "Pemberitaan itu di anggap keliru," tandasnya.
Frederik menjelaskan, amanat UU No 5 tahun 2014 tentang ASN menjelaskan Bupati selaku Kepala Daerah adalah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian ( PPK ) yang punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan seorang ASN dalam jabatan tertentu.
"Terkait pemberhentian Saudara Engelbertus Balak dari kepala sekolah ada pada tahapan penilaian kinerja yang menduduki jabatan selama 10 tahun," tambahnya lagi.
Penilaian kinerja itu terdiri dari 3 faktor. Pertama, masalah managerial dalam menata kelola tugas pokok selama 10 tahun bertugas.
Kedua, pelayanan publik terhadap siswa. Sangat disayangkan sampai saat ini siswa siswi belum bisa membaca sampai tingkat kelas 6. "Otomatis tidak sukses dalam tugas," ungkapnya.
Ketiga, menyangkut integritas, yaitu jabatan kepala sekolah yang hanya di perbantukan, yang sewaktu - waktu akan ditarik atau di mutasikan.
Sementara Batlayeri mengaku diberikan tanggunggung jawab dari dinas pendidikan. Sesuai hasil evaluasinya, ternyata yang bersangkutan tidak lagi layak menjadi kepala sekolah, sehingga perlu diganti.
"Logikanya saja bagaimana bisa mengembangkan mutu pendidikan yang bersangkutan secara sosial kultur butuh penyesuaian dengan lingkungan. Sedangkan yang bersangkutan tinggal di Kota Saumlaki, tugas di Desa Wowonda," tuturnya.
Berdasarkan aturan baru sekarang ini, seorang kepala sekolah harus memiliki sertifikat. Ternyata, kepala sekolah hampir 90% belum memiliki persyaratan tersebut. "Sehingga kami akan terapkan aturan tersebut," tegasnya.
Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabid ketenagakerjaan, Herman Yosep Kelbulan Spd, mencermati info atau pemberitaannya. Berdasarkan peraturan mentri pendidikan kebudayaan ( Mendikbud ) No 28 tahun 2010 menjelaskan tentang kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk menjadi kepala sekolah. Lalu di perkuat lagi dengan Permendikbud baru No 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan mengisyaratkan bahwa seorang guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memiliki No unit kepala sekolah, atau sertifikat kepala sekolah.
"Kenapa? Sebab Dapudik yang baru ini, kepala sekolah hanya menjalankan 3 tugas," jelasnya.
Kelbulan menambahkan,
tiga tugas sesuai Permendikbud baru No 6 tahun 2018 itu merinci , antara lain sebagai managerial, sebagai kewirausahaan dan menjalankan tugas akademik. "Tiga fungsi ini harus melekat padanya," ungkapnya.
Menurut dia, bersangkutan dicopot dari jabatan itu bukan sebuah hukuman, cuma proses penyegaran. "Tidak ada unsur lain. Lebih jelas lagi ada laporan dari Wakil Uskup selaku Ketua Yayasan," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya punya data pendukung dari Ketua yayasan, RD Sipe Matruti PR, juga sudah mengevaluasi beberapa kepala sekolah yang bertugas pada sekolah yayasan, termasuk yang bersangkutan.
"Surat yang di layangkan Ketua Yayasan per tanggal 2/7/19. meminta ke dinas sebagai mitra untuk mengevaluasi Kepsek tersebut, Engelbertus Balak. Itu artinya yayasan juga punya temuan terhadap yang bersangkutan, sehingga kami tidak lanjuti. Makanya yang bersangkutan di pindahkan ke SD St. Urbanus Fesa Ilngei sesuai SK yang sudah dikeluarkan.
Tapi, kenapa yang bersangkutan harus bersuara di media sosial bahwa tidak tahu tempat tugasnya. Silahkan ke dinas dan menanyakan, semua yang dibuat untuk yang bersangkutan itu wajar dan prosedural," tuturnya mengakhiri. ( Tan1 )