Terkait Konflik Apartemen Mediterania Ancol
Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Akan Digugat GKJI
Minggu, 20 Maret 2022 | Dilihat: 1286 Kali
advokat Pitra Romadoni, SH, MH dan Apartmen Mediterania Marina Residence Ancol, Jakarta Utara (foto istimewa)
Pelapor: Ajie Jahrudin
Editor : H. Sinano Esha
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Dinilai cacat hukum, serta tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, warga dan pengawas Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) Apartmen Mediterania Marina Residence Ancol, Jakarta Utara, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta terkait surat keputusan No. 491 Tahun 2021 tertanggal 19 November 2021 dan SK DPRKP DKI Jakarta No. 5704/-1.796.55.
Menurut Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) selaku kuasa hukum warga, SK Kepala Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta tentang Pencatatan dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus dan Pengawas Hunian dan Bukan Hunian Apartemen Mediterania Marina Residence Kota Jakarta Utara Periode 2010-2013 dinilai cacat hukum.
Dan proses penerbitannya tidak sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik, antara lain asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak nenyalahkan kewenangan, asas keterbukaan dan asas kepentingan umum.
Berdasarkan keterangan warga dan saksi-saks, SK Kepala Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta menimbulkan tindakan yang melampaui batas kewenangan yang dilakukan para oknum. Seperti memutus pasokan listrik dan air, sekalipun penghuni telah membayar tagihan. Bahkan berani mencabut atau menyita meteran PDAM.
GKJI menilai, tindakan kurang terpuji tersebut membuat warga dan pengurus semakin resah dan tidak aman, karena bertentangan dengan hukum dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 2379/K/Pid.sus/2010.
Humas GKJI, Pitra Romadoni, SH, MH selaku Tim Kuasa Hukum Warga dan Pengurus mendesak agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK DPRKP DKI Jakarta No. 5704/-1.796.55 karena penerbitan tidak sesuai kaidah dan asas pembuatan suatu peraturan dan patut diduga melanggar Undang-Undang.
“Kami mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak anak buahnya yang terlibat dalam menertbitkan SK Kepala Dinas PRKP tertanggal 19 November 2021 No. 491/2021. Hal itu penting dilakukan agar citra Pemerintah DKI Jakarta tidak tercoreng dengan ulah oknum yang merugikan warga dan pengurus Apartmen Mediterania Marina Residence Ancol,” kata Pitra Romadoni dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/3/2022).