Tutup Menu

Kepala Bapenda Tala Tegaskan Wajib Retribusi di Sertai Bukti Bayar Resmi

Sabtu, 04 Januari 2025 | Dilihat: 389 Kali
    
 
 
Tabloidskandal.com - Pelaihari || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menekankan pentingnya keabsahan dalam pemungutang retribusi daerah. Kepala Bapenda Tala, Rudi Ismanto, memastikan bahwa setiap retribusi daerah harus disertai dengan bukti bayar yang sah, seperti surat tanda setoran dari bank, struk pembayaran elektronik, atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dilengkapi dengan karcis, tiket, atau kuitansi. 
 
Langkah ini diambil untuk menjamin keabsahan penerimaan daerah dan mencegah praktik pungutan liar. Retribusi yang tidak disertai tanda bukti bayar resmi berpotensi dianggap ilegal, terlebih jika hasilnya tidak disetorkan ke Kas Daerah,” ujar Rudi pada Kamis (2/1/25
 
Rudi menjelaskan bahwa perangkat daerah pemungut retribusi diwajibkan menggunakan karcis yang telah diporporasi oleh Bapenda. Porporasi ini menjadi penanda keabsahan karcis untuk menghindari penyalahgunaan.
 
Setiap perangkat daerah yang memungut retribusi wajib menggunakan karcis berporporasi. Ini adalah langkah preventif untuk menekan potensi pungli,” tambahnya.
 
Namun, keluhan dari masyarakat menunjukkan bahwa masih ada titik parkir di Kabupaten Tanah Laut yang tidak mematuhi ketentuan ini. Beberapa tempat dilaporkan memungut biaya parkir tanpa karcis resmi atau menggunakan karcis yang tidak berporporasi.
 
Rudi menegaskan bahwa perangkat daerah yang mengelola retribusi, termasuk parkir, harus mematuhi peraturan yang tertuang dalam sejumlah regulasi, seperti:
 
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024
- Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024
 
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan parkir yang melibatkan pihak ketiga harus mengikuti Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, kerja sama hanya diperbolehkan untuk pemungutan retribusi, bukan pemborongan. Seluruh hasil bruto dari retribusi wajib disetorkan tanpa potongan ke Kas Daerah.
 
Bapenda Tanah Laut terus meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh perangkat daerah mematuhi prosedur pemungutan retribusi. Kami akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan semua pihak terkait menjalankan tugas sesuai regulasi,” tutup Rudi.
 
Dengan langkah tegas ini Bapenda berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pendapatan daerah semakin meningkat dan praktik pungutan liar dapat diminimalisir.
(MC/ktg)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com