Tutup Menu

Kejati Banten Jebloskan Dua Koruptor Bandara Soetta

Jumat, 25 Februari 2022 | Dilihat: 670 Kali
Ilustrasi (foto istimewa)
    
Pelapor : Fauzi Rahim
Editor   : H. Sinano Esha

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Mantan Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 Bandara Soetta, VIM, serta mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Kepabean dan Cukai 1 Bandara Soetta, QAB, dijebloskan ke dalam tahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten lantaran diduga melakukan  pemerasan dan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp 1,2 miliar.

Tersangka QAB lebih dahulu ditangkap, yakni pada 3 Februari 2022. Dia dijemput dari Palangkaraya, lantaran menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Sedangkan tersangka VIM ditahan pada Kamis (24/2/2022) tanpa perlawanan. Setelah melalui proses pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Banten, dia kemudian  dijebloskan ke Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2022 hingga 15 Maret 2022.

"VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," jelas Adhyaksa Darma Yuliano, Asisten Intelijen Kejati Banten, sebagaimana dikutip Tempo.co, Kamis (24/2/2022).
 
Adyaksa menambahkan, ada dua alasan penahanan terhadap tersangka VIM,  yaitu alasan  subyektif, terkait aturan di dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP). Dan alasan obyektif, yakni ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun lebih.

"Kami menahannya, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," ujar katanya.


 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com