Tutup Menu

Gerombolan Pembalap Liar Didenda Rp 3 juta Permotor

Selasa, 15 Maret 2022 | Dilihat: 423 Kali
Puluhan Motor Balap Liar Ditahan Polisi (foto istimewa)
    
Pelapor: Ajie Jahrudin

JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Puluhan sepeda motor yang dipakai untuk melakukan balap liar dan mengganggu pengendara lain di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, beberapa watu lalu, telah diamankan dan dikenakan sanksi tilang dengan denda masing-masing Rp 3 juta oleh pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, para pelaku berhasil di identifikasi dengan rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sehingga pihaknya dapat langsung mengamankan para pelaku.

Menurut Sambodo, dari hasil penyelidikan pihaknya melalui rekaman kamera ETLE telah mengidentifikasi kendaraan yang dipakai untuk balap liar tersebut.

“Ketika aksi itu vira media sosial, kami langsung lakukan penyelidikan dengan mengambil data di ETLE dan seluruh CCTV di sepanjang jalan itu,” katanya di Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Kasus ini, lanjutnya, bermula pada tanggal 18 Februari sekitar 70 sepeda motor menutup jalur Jalan Jenderal Sudirman untuk melakukan aksi balapan liar yang sempat viral di media sosial.

Polisi kemudian mengamankan 10 sepeda motor berikut pengendaranya. Dan hasil pengembangan, berikutnya diamankan puluhan sepeda motor lainnya.

“Yang 10 orang diamankan itu adalah penggeraknya atau yang memprovokasi,”  jelas Sambodo, seraya menambahkan para pengendara dikenakan sanksi tilang dengan denda sebesar Rp 3 juta.

 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com