Jakarta –Tabloidskandal.com Di tengah terpuruknya usaha akibat pandemik Covid 19 selama dua tahun, PT Dunkindo Lestari produsen Dunkin Donuts berniat akan menyelesaikan hak pekerjanya sesuai keputususan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Bandung. Tidak ada alasan untuk tidak membayar.
Demikian dikatakan kuasa hukum PT Dunkindo Lestari, Nelson Darwis, terkait adanya rumor kalau kliennya tidak membayar gaji pekerjanya selama dua tahun. Sebagaimana pula yang disampaikan puluhan mantan karyawan perusahaan ini ketika melakukan aksi demo di outlet donat di Jl. Jenderal Sudirman, Bogor, Jawa Barat.
“Salah besar jika klien kami dikatakan tidak mau membayar. Sesuai keputusan Pengadilan PHI Bandung yang sudah berkekuatan tetap, Dukin Donut akan mematuhinya. Yakni, pembayaran secara bertahap,” jelas Nelson ketika dihubungi Tabloidskandal.com, Jumat (29/10/2021).
Menurut advokat senior yang juga menjabat di Dewan Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI), semula pihaknya mengajukan usulan pembayaran enam tahap. Hal ini mengingat kondisi perusahaan antar hidup dan mati lantaran dihantam gelombang wabah Covid 19 secara nasional.
“Penawaran klien sudah sesuai keputusan PHI, yakni bertahap. Akan tetapi perwakilan pekerja meminta pembayaran tiga kali. Jika tidak, para pekerja akan melakukan aksi demo. Semula Dunkin menganggap cukup berat, lantaran kondisi keuangan perusahaan masih belum kondusif, namun akhirnya disepakati tiga tahap dengan pembayaran awal tanggal 5 atau 10 November 2021,” kata mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Entah kenapa, lanjut Nelson, puluhan massa mengatasnamakan Solidaritas Pekerja Buruh Dunkin Donuts (SPBD) melakukan aksi demo di tengah curah hujan deras pada Rabu (27/10/2021) di depan gerai Dunkin Donuts di Bogor. Padahal antara pihak Dunkin Donuts dan pekarja sudah sepakat untuk tidak melakukan aksi demo di suasana masih dihantui pandemi Covid 19.
“Demo hak mereka, yang penting kami sudah wanti-wanti agar jangan melakukan penggalangan massa. Ya, silahkan saja. Yang penting klien kami sudah beretikad baik untuk membayar sesuai keputusan hukum. Perlu diingat, dan dicatat, Dunkin Donuts bukan tidak berniat membayar, tapi kesepakatan cara pembayaran yang tidak tercapai,” Nelson mengingatkan.
Belum Ada Tindaklanjut
Sementara itu, Kuasa hukum Solidaritas Pekerja Buruh Dunkin Donuts, Ichwan Tuankotta, kepada wartawan menjelaskan, bahwa aksi demo dilakukan lantaran pihak PT Dunkin Lestari belum menindaklanjuti tuntutan hak karyawan yang sudah diputus Pengadilan PHI Bandung tiga bulan silam.
"Kesabaran para mantan pekerja Dunkin habis, mengingat pihak manajemen tidak mempedulikan keputusan Pengadilan Negeri (PHI) Bandung. Di mana disebutkan pihak perusahaan harus membayar. Tapi faktanya, Dunkin belum juga membayar apa yang menjadi hak-hak karyawan," papa Ichwan.
Dodi Maulana, koordinator lapangan demo, membenarkan apa yang dikatakan advokat itu. Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya sejauh ini belum pernah menggelar aksi unjuk rasa, atau menuntut lebih kepada perusahaan.
“Kami sudah mengikuti prosedur hokum, mulai dari mediasi di Dinas Ketenagakerjaan sampai akhirnya menggunakan jalur hukum ke Pengadilan PHI Bandung. Dan permohonan kami dikabulkan oleh pengadilan,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Di bagian lain, Dodi menyesali sikap Dunkin yang sampai demo digelar belum membayar gaji dan pesangon karyawan yang dirumahkan. Padahal sudah tiga bulan keputusan Pengadilan PHI Bandung itu inkracht (berkekuatan tetap).
"Gaji kami belum dibayar selama dua tahun. Begitu juga ketika dirumahkan, tidak di bayar sama sekali," pungkas Dodi.
(H. Sinano Esha)