Tutup Menu

Gubernur Sutarmidji Sosialisasikan Pergub No 63 Tahun 2018

Kamis, 17 Januari 2019 | Dilihat: 1278 Kali
    

Pontianak, Skandal

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menghadiri sekaligus memberikan arahan pada acara sosialisasi peraturan Gubernur Nomor 63 tahun 2018 di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (16/1/2019).

Sosialisasi itu dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati dan para undangan.




Peraturan Gubernur ini tentang petunjuk pelaksanaan penetapan indeks K dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat. 

Tujuan Pergub ini sebagai dasar hukum bagi tim provinsi dalam pelaksanaan penetapan indeks K dan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun, sehingga memberikan perlindungan dan kepastian harga.

"Jadi tidak ada lagi perbedaan perlakuan harga pembelian TBS pekebun kelapa sawit oleh PKS," jelas gubernur.

Diharapkan Pergub juga dapat mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat diantara PKS yang ada. 

"Fungsi peraturan Gubernur ini sebagai pedoman dan acuan oleh tim provinsi dalam memproses penetapan indeks K dan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Kalimantan Barat, sehingga didapat angka dan harga yang wajar dan dapat dikontrol secara transparan," urai gubernur. (RH)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com