TMMD SOSILASASI PELESTARIAN PENGHIJAUAN DAN PENANAMAN POHON
Selasa, 29 Oktober 2019 | Dilihat: 658 Kali
Saumlaki Skandal
Pelestarian penghijauan dan penanaman pohon merupakan sala satu bagian dari program kerja TMMD di Desa Lermatan dan Desa Bomaki dalam rangka memberikan kesadaran bagi masyarakat setempat.
Kegiatan sosialisasi TMMD ke 106 di SD Kristen Desa Lermatan Kecamatan Tanimbar Selatan Kab.Kepulauan Tanimbar Propinsi Maluku, senin, 28 oktober 2019.
Yang terlibat lansung Kegiatan sosialisasi di Desa Lermatan adalah PJS Pasi Ter Kodim 1507/ Saumlaki Lettu Inf. Deni Wakim,Kabid Lingkungan Hidup Josias Fordatkosu,mewakili Dinas BPMD, Ny. Ifa, Kasubak Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Desa Lermatan Jance Rangkoli serta siswa SMP, Pemuda Pemudi, dan masyarakat setempat.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Deni Wakim, Pasiter dimana dalam sambutan Deni mengajak siswa dan pemuda pemudi serta peserta, agar benar-benar setiap materi yang diberikan harus disimak dengan baik sehingga peserta dapat menyampaikan materi ini kepada masyarakat lainnya di lingkungan maupun dimana saja kita berada.
Selanjutnya Deni mengingatkan peserta untuk terus menerus belajar mencintai lingkungan agar kedepan nantinya kita bersama-sama terus menjaga dan melestarikan lingkungan dimana kita berada sehingga kita boleh menghirup udara yang segar bagi tubuh kita.
Usai memberi sambutan dan dibuka oleh Pasiter kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh tim Lingkungan hidup hingga usai acaranya di tutup di Desa Lermatan
Dalam pemberian materi tersebut Tim selalu menyampaikan dan menekankan penutingnya pelestarian, penghijauan dan penanaman pohon agar kita selalu menghirup udara yang segar bagi tubuh kita.
Lingkunan hidup bagi manusia sangatlah penting karena manusia dan tumbuh-tumbuhan saling membutuhkan satu sama yang lainnya yang dilihat dari sudut pandang kepercayaan kita masing-masing dengan demikian munculah Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Negara Repolik Indonesia No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkunan hidup.
Pengertian lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan daya,keadaan makluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelansungan kehidupan bagi kesejateraan manusia serta makluk hidup lainnya kata kabid lingkungan hidup Josias Fordatkosu.
Josias berharap agar dengan kegiatan TMMD di Desa Lermatan dapat meningkatkan kesadaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melestarikan lingkungan hudup di sekitarnya. ("**)