JAKARTA, TabloidSkandal.com || Arogansi Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) kembali disorot. Instansi berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Sekretariat Negara itu disebut mengeksekusi penertiban secara sepihak di Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran - tanpa melibatkan Pemda DKI, Walikota, Camat, Lurah hingga RT/RW!
Gerai Hukum Art & Rekan yang konsen di bidang advokasi pertanahan menilai, tindakan itu bentuk maladministrasi dan pelanggaran berat terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
"Ini pola penegakan hukum kaku, positivisme hukum yang mencederai semangat keadilan," tegas Arthur Noija, SH kepada tabloidSkandalCom, Selasa (27/10).
LANGGAR ASAS KOORDINASI
Arthur membeberkan, meskipun PPKK punya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di eks-Bandara Kemayoran termasuk Kebon Kosong, bukan berarti bisa main gusur seenaknya.
Secara kelembagaan, PPKK adalah BLU. Dalam eksekusi fisik, pengosongan lahan, atau pembongkaran, mereka WAJIB tunduk pada aturan koordinasi sektoral.
"Pemda DKI, Walikota, Camat, Lurah punya kewenangan menjaga ketertiban umum dan perlindungan sosial warga. Melompati struktur ini berpotensi memicu konflik horizontal dan cacat formil," ujarnya.
Lebih fatal lagi, peran RT/RW dikebiri. Padahal RT/RW adalah lembaga yang paling paham sejarah penguasaan fisik tanah oleh warga - living law, hukum yang hidup di masyarakat.
"Menafikan RT/RW berarti mengabaikan keadilan sosiologis warga Kebon Kosong," cetus Arthur.
KUHP 2023 LARANG REPRESIF
Dari kacamata KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, tindakan sepihak PPKK dengan dalih penyerobotan tanah adalah haram.
KUHP 2023 mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Sengketa lahan warga lokal tidak boleh langsung diselesaikan dengan pengosongan paksa yang beraroma kriminalisasi dan arogansi aparat.
"PPKK wajib buka transparan batas peta HPL mereka, warga diberi hak menunjukkan bukti penguasaan fisik atau surat keterangan historis secara berimbang di hadapan BPN dan Pemda. Itu baru due process of law!" tegasnya.
RENTAN DIGUGAT DI PTUN!
Arthur mengingatkan, penertiban tanpa due process of law justru menghancurkan kepastian hukum itu sendiri. Keputusan tata usaha negara atau tindakan faktual BLU menjadi rentan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan kesewenang-wenangan (detournement de pouvoir).
Sebagai bukti, beberapa area di Kebon Kosong sebenarnya berhasil ditata humanis lewat skema kolaborasi urban farming yang melibatkan Lurah dan masyarakat. Pola itu yang harus dikedepankan, bukan eksekusi preman!
SOLUSI KONKRIT:
Arthur menyodorkan dua langkah hukum bagi warga dan RT/RW Kebon Kosong:
1 Desak Audiensi Trilateral: Melalui Lurah dan Camat, minta mediasi resmi PPKK, Pemkot Jakpus, dan perwakilan warga.
2.Lapor Ombudsman: Adukan dugaan maladministrasi dan tindakan melampaui wewenang oleh oknum BLU/PPKK yang eksekusi tanpa prosedur koordinasi kewilayahan yang sah.
"Jangan biarkan arogansi BLU injak-injak warga Jakarta!" pungkas Arthur.
(A.Sofian/Red)