Tutup Menu

Tahanan Tewas, Kapolsek dan Anggota Lubuklinggau Utara Dimutasi

Kamis, 17 Februari 2022 | Dilihat: 646 Kali
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi (foto istimewa)
    
Laporan : Edi
Sumber  : Humas Polsek Lubuklinggau
                                                  
LUBUKLINGGAU –Tabloidskandal.com ll Enam anggota polisi dan Kapolsek Lubuklinggau Utara dipindah tugas ke Polres Kota Lubuklinggau diduga terkait tewasnya Hermanto (45), tahanan Polsek Lubuklinggau Utara.

Dari informasi yang beredar, berdasarkan surat perintah Polda Sumatera Selatan No : Seprin/188/11/Huk.6.6/2022, diperintahkan para personel Polsek Lubuklinggau yang nama-nama, pangkat dan jabatan dalam lampiran surat perintah untuk dibebastugaskan dari jabatan lama, dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas d itempat yang baru sebagai Ba Sat Samapta Polres Lubuklinggau dalam rangka pemeriksaan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi menjelaskan tentang keterkaitan kasus meninggalnya Hermanto dengan enam anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang dipindah tugaskan ke Polres Lubuklinggau.

“Jadi gini, kebetulan saya jabat Kapolres baru tiga hari, dengan kejadian kemarin apabila ada anggota yang melakukan pelanggaran kami akan tindak tegas. Sementara untuk anggota, dilakukan pemeriksaan di Polres Lubuklinggau, dan untuk jabatan anggota yang melakukan pelanggaran di non aktifkan, ditarik ke Polres,” tutur AKBP Harissandi kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Adapun enam anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang dipindahkan, yakni AU (PS. Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara), LP (Banit Polsek Lubuklinggau Utara, Bhabinkamtibmas Kelurahan Satelit), ET (Banit Polsek Lubuklinggau Utara, Bhabinkamtibmas Sumber Agung), AN (Banit Polsek Lubuklinggau Utara, Bhabinkamtibmas Kelurahan Ulak Surung), AK (Banit Polsek Lubuklinggau Utara, Bhabinkamtibmas Belalau I), BD (Banit Polsek Lubuklinggau Utara, Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Urip).


 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com