Rembang, Skandal
Unit Reskrim Polsek Sluke bersama
Opnal Polres Rembang membekuk pelaku pencurian berinisial NH 33, warga Desa Sendangmulyo Sluke – Rembang.
Dia ditangkap melalui serangkaian penyelidikan, di rumah mertuanya di Desa Kaliombo Kecamatan Sulang-Rembang Jum’at (8/2/19) pukul 18.30 wib.
Pelaku diduga melakukan serangkaian aksi pencurian dibeberapa tempat, salah satunya di rumah Tarsilah 50, warga desa Manggar RT. 05/RW. Kecamatan Sluke Rembang Kamis (27/12/18) sekitar pukul 05.00 WIb.
Aksi pelaku diketahui kali pertama oleh korban saat bangun tidur. Saat itu salah satu saksi, menanyakan keberadaan HP miliknya kepada korban yang sedang dicas di dalam kamar saksi, yang diketahuinya juga sudah hilang.
Karena korban tidak tahu, saksipun memeriksa barang yang lain dan didapati uang yang ada di dalam dompet milik saksipun juga hilang.
Korban bersama saksi mengecek keadaan di dalam rumah dan ditemukan pintu samping yang berada di belakang rumah korban dalam keadaan terbuka dan rusak bekas dibuka secara paksa.
Pelaku diduga melakukan pencurian di dalam rumah dengan cara masuk melalui pintu samping belakang rumah yang dicongkel atau dijebol menggunakan sarana sebuah sabit.
Atas kejadian tersebut korban bersama 2 orang saksi, masing-masing, Moh Ubaidillah 18 dan Mahmud 56 yang juga Kepala Desa Manggar, melaporkan peristiwa pencurian yang dialami tersebut ke Polsek Sluke Selasa, (1/1/19).
Menurut Kepala Desa Manggar, Mahmud, aksi pencurian menimpa 5 orang warga, di desanya. Kelima warga tersebut antara lain ; Dasmilah, Tarsilah, Sudar, Jumiati dan Tasmuri. Atas kejadian itu pihaknya meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang telah menyebabkan keresahan warga di desanya.
“Atas nama warga, kami memberikan apresiasi yang mendalam atas kinerja Unit Reskrim Polsek Sluke bersama Unit Opnal Polres Rembang yang berhasil menangkap pelaku pencurian. Kami berharap pelaku dihukum berat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Mahmud saat dikonfirmasi wartawan Skandal, Senin (11/2/19).
Kanit Reskrim Polsek Sluke AIPTU YUDI SUPRIYANTO, SH. membenarkan adanya penangkapan DPO pencurian dan telah diadakan olah rekonstruksi di rumah korban, Tarsilah Desa Manggar RT.05/RW. 02 Sluke- Rembang.
“Olah rekontruksi dilakukan bertujuan untuk memastikan dengan cara bagaimana pelaku melakukan perbuatan pencurian,” katanya.
Ia menegaskan pelaku telah diamankan, dengan tuduhan melakukan pencurian dengan pemberatan di empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku berhasil menggodol sejumlah HP, uang tunai, berbagai jenis perhiasan emas dan barang elektronik.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini kami amankan. Pelaku diancam pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 ayat 1 ke 3 e dan 5 e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (Sutrisno/Rbg).