Tutup Menu

Polsek Sekayu Lumpuhkan 2 Orang Curas

Rabu, 04 Maret 2020 | Dilihat: 1490 Kali
    


Skandal Muba

Jajaran Polsek Sekayu, Polres Musi Banyuasin ,Kabupaten Muba, Selasa ( 03/03) berhasil melumpuhkan pelaku Curas  di Jalan Pal 11 -  Palakat Tinggi di C 7, Sungai Medak kecamatan Sekayu yang sangat sadis dan meresahkan masyarakat. Tersangka bernama Faidon bin Nurdin ( 29 ) warga desa Rimba Ukur kecamatan Sekayu dengan Gufron  alias iyon bin M.Ali ( 30 ) warga Sungai Batang kecamatan Sekayu.





Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk melalui Kapolsek Sekayu Iptu Ade Nurdin SH didampingi Kanitres Ipda Suroso SH mengatakan, pada hari itu sekitar pukul,9,00 wib ada seorang korban wanita bernama AM datang ke Polsek. Dia melaporkan  kejadian perampokan di Pal 11 arah Jalan Plakat Tinggi. Kapolsek Sekayu memerintahkan Kanitres dan anggota  untuk melakukan pengejaran.

Pukul 11.00 wib pelaku perampokan  dapat dilumpuhkan. 

Suroso menjelaskan petugas sudah memberikan peringatan tembakan beberapa kali, dan antara petugas dengan pelaku perampokan sempat kejar-kejaran dan   memberikan tembakan peringatan, Pelaku tetap melarikan diri, setelah di lumpuhkan pada saat digeledah di pinggangnya pelaku didapatkan sepujuk pistol mainan.
 
U"kedua pelaku ini kita kenakan pasal 365 curas, ayat ke 1 dan 2, ke 2 jo. pasal 53 KUHAP ancaman pidananya 12 tahun," ujar Kapolres.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku yang sering melakukan tindak pidana Penodongan, Curas ini , atas nama masyarakat desa Limbah Ukur Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba dan sekitarnya memberikan ucapan Selamat dan rasa terima kasih kepada polsek sekayu, Polres Muba ( dris)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com