Jakarta – tabloidskandal..com.
Polri memastikan bahwa konsep Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM SWAKARSA) yang digagas oleh calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan tahun 1998 atau era otoriter.
Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam Fit and Proper Test mengutarakan rencananya akan mengaktifkan PAM Swakarsa yang di integrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan fasilitas-fasilitas yang ada di Polri.
“Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa di
tahun 1998” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat jumpa pers di Gedung
Humas Polri Jakarta Selatan pada hari Selasa (26/1/2021).
Rusdi menjelaskan wacana Pam Swakarsa sebetulnya telah diatur dalam UU No.2/ 2002 tentang Polri dan di tuangkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No.4/ 2020. Dalam UU Kepolisian pasal 3 ayat (1) huruf C dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil, ketiga dibantu oleh bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa.
Adapun yang dimaksud dengan Pam Swakarsa adalah bentuk pengamanan yang dilakukan oleh pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.
Dengan begitu Rusdi menekankan segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasikan dan di awasi oleh aparat kepolisian, sehingga tidak bisa semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat hukum dalam hal ini Polri.
Artinya dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian senantiasa berdampingan dengan kegiatan – kegiatan polisi di lapangan.
Rusdi memaparkan bentuk dari Pam Swakarsa tersebut, yaitu pertama adalah satuan pengamanan dengan diisi oleh orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan dilingkungan tertentu seperti : diperusahaan, kawasan tertentu dan bisa dipemukiman masyarakat.
Bentuk kedua adalah satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan, kesadaran dan kepentingan dari elemen masyarakat (Kamtibmas) dilingkungan sendiri. Di ketuai kepala – kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun ketua RW dan sekali lagi senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian.“ tutur Rusdi
Bentuk lainnya adalah Polri mengkoordinir kearifan lokal, bentuknya antara lain Pecalang di Bali maupun kelompok-kelompok yang sadar Kamtibmas dilingkungan masyarakat . Juga bisa berbentuk siswa maupun mahasiswa Bhayangkara ini didekatkan dengan kegiatan kepramukaan. Jadi bentuk-bentuk Pam Swakarsa inilah yang akan disentuh dan dimantapkan kembali oleh Komjen Listyo Sigit Prabowo.“ ujar Rusdi.
(Sumber: Polda Bali/Agatha - Sony).