Polres Muba Tangkap Penjahat Sadis Dalam Waktu 8 Jam
Rabu, 12 Juni 2019 | Dilihat: 706 Kali
Muba, Skandal
Polres Musi Banyuasin dalam waktu 8 Jam berhasil membekuk pelaku pembunuhan sadis dan berencana terhadap korban dibawah umur, Aldi dan Putra, Selasa 11/06.
Ketiga pelaku itu Muhammad Rafli, Riki Martin alias Bopeng dan Dias. Mereka ditangkap di Jalan Philip 4 Blok C, Kecamatan Supat, Kabupaten Muba, sekitar pukul 18.00 (10/6).Sedangkan Dias diserahkan oleh keluarganya ke Polres Muba.
"Dari pengakuan dua tersangka, Rafli dan Bopeng,mengakui melakukan pembunuhan dan pencurian kepada dua korban," ungkap Kapolres Muba, Andes Purwanti, SE, MM.
Menurut Kapolres, ketiga pelaku itu melakukan pembunuhan dan pencurian direncanakan terlebih dahulu. Mereka menunggu kedua korban di pinggir jalan Kebun Kelapa Sawit Philip III Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat. Korban biasa melewati jalan itu, Minggu sekitar pukul 22.00 WIB, (9/6).
Betul saja, kedua korban melintasi menggunakan sepeda motor R2 Yamaha Vega R warna merah tanpa no polisi.
Riki alias Bongkeng memukul putra dengan sebilah kayu ke arah muka Putra. Akibatnya sepeda motor terjatuh, menimpa korban yang terjepit. Sementara Aldi melarikan diri, dikejar oleh Rafli dan Dias hingga berhasil ditangkap. Aldi langsung dibawa ke tempat Riki alias Bongkeng.
Kedua korban didudukan berdekatan. Kondisi Putra berdarah dan memar di bagian muka.
Riki alias Bongkeng menarik korban Aldi dan memarahinya. Dia langsung menembak Aldi dengan menggunakan senjata api rakitan yang di dimiliki, namun tidak mengenai korban. Setelah itu pelaku menusukkan pisau ke arah dada korban, sebanyak dua kali. Bongkeng juga juga menyuruh pelaku an. Rafli dan Diaz menusukkan pisau ke arah tubuh kedua korban, berulang-ulang kali di bagian badannya hingga tidak sadarkan diri.
Korban Putra mengalami luka memar di bagian muka, luka tusuk dada kiri sebanyak 5 lubang, luka tusuk lengan tangan kiri dan kanan , luka tusuk di punggung sebanyak 34 lubang. Korban Aldi menglami luka tusuk dada kiri sebanyak 4 lubang , luka tusuk dada kanan sebanyak 5 lubang
Setelah korban meninggal dunia ketiga pelaku menarik kedua korban kearah sungai kecil dan menutupi mayat mereka dengan pelepah sawit yang ada di sekitar tempat kejadian. Pelaku Bongkeng juga mengambil Handphone (HP) milik kedua korban, dan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna merah milik korban lalu. Ketiga pelaku meninggalkan kedua korban.
Di tengah jalan ketiga pelaku berhenti di sebuah warung milik Toni, Philip III Desa Tanjung Kerang Kec.Babat Supat membagikan barang-barang korban. Ketiga pelaku pergi ke arah Pangkalan Balai untuk menjual sepeda motor korban, dan Handphone milik korban.
Namun, hasil jarahan tersebut, tidak lama dinikmati. Mereka berhasil dibekuk 8 jam usai melakukan pembunuhan dan pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam, jenis pisau bergagang kayu warna cokelat, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna biru, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris berukuran kecil bergagang kuning dan bersarung kuning, 1 (satu) buah tas selempang berwarna biru bertuliskan Fila, 1 (satu buah kunci T, 2 (dua) buah seboh/penutup kepala berwarna hijau, dan berwarna hitam gari-garis putih, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis kecepek berukur pendek, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha warna Merah, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X warna Biru
“Untuk Pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP ayat (4) dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan seumur hidup," tegas Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE.MM (Luk)