Tutup Menu

Polres Muba Ringkus Jaringan Narkoba.

Jumat, 15 Mei 2020 | Dilihat: 1101 Kali
    


Skandal Muba

Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap 7 orang tersangka pengedar narkoba dengan membentuk tim gabungan Polsek Babat Toman, Satres Narkoba Polres Muba dan Polsek Sekayu Rabu malam (13/5/20) sekira Pukul 22.00. wib

Juharsa bin Korik (34), Suharyanto bin Siswanto (26), Febriadi bin Zulkarnain (27), dan Husni bin Alamin (47), Asmadi bin Hasan (Alm), Fauzi bin Asmadi, dan Idil Adha bin Asmadi. tersangka ini ditangkap pada saat melintas di jalan Jalinteng – Sekayu kelurahan Babat kecamatan Babat Toman, kabupaten Musi Banyuasin.





Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK dalam Press Rilis mengatakan,  Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira pukul 22.00 wib Di jalan Lintas Sekayu -Lubuk Linggau Kelurahan Babat Kec. Babat Toman Kabupaten Muba, telah tertangkap tangan tiga orang tersangka.

” Yaitu atas nama Juharsa bin Korik, Febriadi bin Zulkat dan Suharyanto bin Siswanto, yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu Penangkapan bermula pada saat Tim gabungan Polsek Babat Toman dan Polsek Sekayu,” ungkap Kapolres 

Kapolres menambahkan, mendapat informasi bahwa telah terjadi transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Sukarame Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku membawa narkotika akan melintas di Babat Toman dengan menggunakan satu unit mobil  Toyota Agya warna merah bernomor polisi BG 1819 BM.

Kemudian Tim gabungan Polsek Babat Toman dipimpin Kapolsek AKP Ali Rojikin SH MH dan Polsek Sekayu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Surasa SH membagi dua tim, satu tim membuntuti kendaraan yang digunakan tersangka dan satu tim lagi melakukan penghadangan,” ungkap Kapolres.

Lalu  di TKP dilakukan penyetopan kendaraan, dan salah satu tersangka Juharsa membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 99,00 gram, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Babat Toman guna dilakukan pengembangan penyidikan.

 Dari hasil Interogasi didapat keterangan bahwa Sabu-sabu tersebut dibeli dari Tersangka Husni alamat Perumahan Beca kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu kabupaten Muba.

Selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto SH dan Tim gabungan (Polsek Babat Toman, Satres Narkoba dan Polsek sekayu) melakukan penangkapan tersangka Husni dirumahnya,” jelas Kapolres.

Salah satu Tersangka mengakui bahwa Barang Bukti berupa 101,64 gram narkotika jenis sabu – sabu tersebut adalah barang miliknya yang dibeli dari Husni warga desa Sukarame kecamatan Sekayu dan akan dijual di desa Lubuk Bintialo kecamatan Batang Hari Leko.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap Husni, Husni mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari Binton warga kampung 3 Desa Sukarame kecamatan Sekayu,” jelasnya

Terakhir Kapolres mengatakan, ada 7 tersangka dan saat ini ada 1 tersangka DPO atas nama Binton, dari penyelidikan 2 LP yang diungkap barang bukti didapatkan dari saudara Binton

Kapolres mengatakan kepada Saudara Binton kami tegaskan agar segera menyerahkan diri kepada Polsek Babat Toman, Polsek Sekayu atau kepada Satres Narkoba Polres Muba,” ujarnya.

Ketujuh tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ( dris)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com