Tutup Menu

Polres Lotim Ringkus Pengedar Narkoba Sekaligus Residivis Curanmor.

Kamis, 03 Oktober 2019 | Dilihat: 581 Kali
    


Skandal Lotim

Polres Lotim berhasil meringkus 2 orang tersangka yang di duga sebagai pengedar Narkoba sekaligus residivis curanmor , berinisial LS (29) dan RE (24) di mana kedua orang pelaku ini adalah warga Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lotim Selasa, 1 Oktober 2019 sekitar 16.00 WITA.





Berawal informasi dari masyarakat , jajaran Satuan Reserse Narkoba dan Reskrim serta anggota Polsek Sakra Timur melakukan penyelidikan situasi serta aktivitas orang yang melintas di jalur Keruak - Labuan haji , Lotim dan terlihat tersangka berhenti di pinggir jalan .

Ketika hendak di dekati oleh petugas , tersangka pergi menaiki sepeda motor selanjutnya di lakukan pengejaran dan berhasil di hentikan oleh petugas di jembatan selayar, Desa Menceh, Kecamatam Sakra Timur, dan di saksikan oleh 2 orang warga setempat dan petugas langsung melakukan pemeriksaan atau penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang di gunakan oleh tersangka di temukan barang bukti berupa 27 paket narkotika yang di duga jenis sabu ,1 klip yang di duga sabu yang belom di paket , 1 buah dompet, 1 buah skop plastik ,1 buah korek api gas , uang sejumlah Rp.500 ribu yang di duga hasil penjualan narkotika jenis sabu .

Narkoba tersebut di sembunyikan di bawah jok sepeda motornya ,selanjutnya tersangka di bawa ke Rumah Sakit Selong Lombok Timur untuk dilakukan tes urin.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lombok Timur yang di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki , menyimpan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman melebihi di ancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun .

Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk di jual , menjual , membeli ,menerima ,menjadi perantara Narkotika Golongan 1 di ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun .

Dan Pasal 127 setiap warga negara yang melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Lombok Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol  Purnama S.I.K (M.Amin)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com