Kubu Raya, Skandal
Sesuai Intruksi Presiden Republik Indonesia (RI ) No. 12 tahun 2011 tentang Jakstranas tata cara Pemberantasan, Pencegahan, penyalahgunaan dari Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Kamis 13 Februari 2020 pukul 09.00 Wb, Press Conferensi di Polres Kubu Raya Jl. Arteri Supadio Kalimantan Barat dimusnahkan barang bukti Narkotika sebanyak 19 gram jenis Sabu.
Pemusnaan dipimpin oleh Wakapolres Kubu Raya Kompol Amin Siddiq serta Badan Narkotika Nasional (BNN),disaksikan beberapa Anggota DPRD kabupaten Kubu Raya.
Laporan Polisi No./ LP22/1/Res.4.2/2020/Kalbar Res Kubu Raya tanggal 28 Januari 2020 jumlah tersangka satu orang laki - laki Mst alias TA miliknya asal Padang Tikar Jalan Medan Seri Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Mst (43) ditangkap saat di atas Speedboat.
Dari pengakuan tersangka.
barang dilarang ini akan dipasarkan nelayan - nelayan yang sudah menjadi pelanggannya. Barang ini juga bisa untuk meningkatkan stamina ketika bekerja
Kompol Amin mengatakan, mereka bekerja dari subuh hingga dini hari. "Jadi ini mungkin menambah tenaga. namun sangat di sayangkan barang ini berbahaya" ungkap Kompol Amin Siddiq.
Jadi, menurutnya, barang itu tidak akan biarkan peredarannya, tetap diawasi.
Dia memberikan himbawan, pemahaman terkait bahaya Narkoba kepada nelayan maupun yang lain. "Kita juga perintahkan Polsek - Polsek untuk mengawasi"ujarnya.