Tutup Menu

Polda Kalbar Tidak Main Main Ancam Pembakar Hutan

Selasa, 06 Agustus 2019 | Dilihat: 448 Kali
    

Pontianak, Skandal

Kampanye  penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak sekedar kampanye belaka  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat contohnya, menindak tegas segala upaya pembakaran hutan dan lahan, seperti di Kabupaten Ketapang.

Seorang Kepala Desa berinisial YS terpaksa harus berurusan dengan Polres Ketapang karena membakar lahan. 




Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go menyampaikan 1 kasus yang sedang ditangai oleh Polres Ketapang lantaran membakar lahan.

“Kami dari Polda Kalbar menginformasikan sebagai warning juga terhadap yang lain agar tidak membakar lahan. Siapapun yang mencoba membuka lahan dengan cara membakar akan diproses hukum” tegas Kombes Pol Donny Charles Go

Kabid Humas Polda Kalbar mengungkapkan bahwa pertama ada laporan terkait Karhutla di Dusun Sekucing Bulin Rt 05 Desa Sekucing Kualan Kec. Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.

Dari laporan tersebut, Polres Ketapang langsung menuju ke lokasi dan melakukan langkah langkah identifikasi.

“Kronologisnya pelaku mengajak beberapa rekannya untuk membuka lahan pada tanggal 26 Juli yang lalu untuk memperluas kebun kelapa sawit miliknya, walau ada upaya menyiapkan dengan memasang mesin air dan slang untuk menjaga lahan yang dibakar. Namun ternyata api dengan cepat meluas yang akhirnya tidak dapat dikendalikan," jelasnya 



Sampai saat ini petugas kepolisian sudah melakukan identifikasi, olah TKP serta memeriksa saksi saksi , dan pelaku pembakaran sudah dilakukan pemanggilan untuk di periksa oleh Polres Ketapang. 

“Saat ini sudah berhasil dipadamkan, kurang lebih 0,3 ha lahan yang terbakar” tambahnya

Karhutla merupakan peristiwa yang sangat tidak diinginkan oleh siapapun karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan baik terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan dan ekonomi.
Polda Kalbar mengingatkan agar tidak membakar lahan walau sekecil apapun.(Is)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com