MIO Indonesia Desak: Jemput Paksa Hotman Paris Jika Mangkir Lagi
*JAKARTA* — Tabloidskandal.com || Media Independen Online (MIO) Indonesia mendesak Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Hotman Paris Hutapea jika kembali mengabaikan panggilan penyidik.
Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Pembina MIO Indonesia, Taufiq Rachman SH, S.Sos, di Jakarta, Jumat (11/9/2026). Menurutnya, alasan berobat ke Singapura tidak bisa terus-menerus dijadikan alasan untuk mangkir dari proses hukum.
"Jangan berdalih terus menerus. Sebagai pakar hukum, beliau seharusnya lebih taat hukum. Masa penegak hukum mangkir dari hukum," tegas Taufiq.
Desakan MIO Indonesia ini terkait laporan Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau penghinaan dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 17 Juli 2026 di Jalan Panglima Polim I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2026 kepada pelapor, penyidik telah 4 kali mengirimkan undangan klarifikasi kepada Hotman Paris. Namun yang bersangkutan belum dapat hadir dengan alasan sedang dirawat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Dalam surat itu juga ditegaskan penyidik akan melayangkan panggilan kelima.
"Ini bukan soal siapa yang terkenal dan siapa yang tidak. Ini soal kepastian hukum. Kalau 5 kali dipanggil tidak datang, undang-undangnya jelas. Penyidik punya kewenangan untuk melakukan penjemputan paksa," ujar Taufiq.
Taufiq menambahkan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. "Equality before the law harus ditegakkan. Jangan sampai ada kesan orang terkenal kebal hukum," lanjutnya.
Senada dengan Ketum AYS Prayogie, Ketua MIO DKI Jakarta, Gito Ricardo yang ngetop dipanggil Edo, juga sangat mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya. "Kasus ini memang harus terus dikawal sampai tuntas. Hukum untuk semua kalangan, dan lapisan masyarakat. Hukum tak boleh terhenti karena ketenaran seseorang", tandas bang Edo yang dalam kasus ini di BAP sebagai salah satu saksi.
MIO Indonesia mendorong penyidik tetap profesional dan menjunjung tinggi prinsip _due process of law_.
"Pelapor punya hak untuk mendapatkan keadilan. Terlapor juga punya hak untuk memberikan klarifikasi. Tapi semua harus tunduk pada proses hukum yang berlaku," pungkas Taufiq.
(Buchori)