Tutup Menu

Pengeroyokan Yang Mengakibatkan Tewasnya Seorang Pemuda, 2 Pelaku Berhasil Diamankan Dan 7 Pelaku Buron.

Selasa, 09 Februari 2021 | Dilihat: 608 Kali
    
Bojonegoro – tabloidskandal.com.
Kasus pengeroyokan yang melibatkan 9 orang pemuda sehingga karena ulahnya yang melakukan penganiayaan terhadap 3 korban asal Desa/Kec. Kedungadem di jalan PUK turut Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro pada Minggu (7/2/2021) dini hari hingga korban meninggal dunia.
 
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, dalam keterangannya mengatakan bahwa pelapor (M.Fahrudin/korban), saat mengendarai sepeda motor berboncengan 3 (Fauzi Shodikun, Lilih Linggarjati dan M. Fahrudin) di jalan PUK turut Desa Jamberejo kecamatan Kedungadem Bojonegoro
 
kemudian sekelompok pemuda dengan menggunakan 5 sepeda motor mengejar korban yang berboncengan 3 orang tersebut. Selanjutnya seorang pelaku memukul korban bernama Fauzi Shodikun dengan besi dan menendang sepeda motor hingga terjatuh, pelaku yang lain ikut memukul dengan tangan kosong.” terang Kapolres.
 
Dan Kapolres menambahkan ,bahwa korban bernama Fauzi Shodikun mengalami luka dan pingsan lalu dilarikan ke Puskesmas Kedungadem.
 
“Karena lukanya terlalu parah, korban dilarikan ke rumah sakit Muhammadiyah Sumberrejo dan akhirnya dinyatakan meninggal.” lanjutnya.
 
Dua pelaku, DK (20) dan MNH (32) keduanya asal Desa Sidorejo sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro.
 
“Sementara 7 pelaku yang lain menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).” tambah Kapolres. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang/pengeroyokan, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud pas 170 ayat 2 ke 3e KUHP diancam hukuman 12 tahun penjara.” pungkas Kapolres AKBP EG. Pandia.
(Bond)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com