Tutup Menu

PEMBERI SUAP AKAN DIPIDANA DENGAN DENDA 15 JUTA RUPIAH

Sabtu, 29 Mei 2021 | Dilihat: 437 Kali
    
Malra, Tabloidskandal.com
Kapolsek Kei Kecil Timur (KKT) melalui Kanit Binmas Bripka Leo Barends mengungkapkan bahwa pemberi suap akan dijatuhi hukuman pidana bahkan dikenakan denda apabila terbukti melakukan suap.

Diperjelas dengan ancaman pidana pungli ataupun suap sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) maka pemberi suap akan dikenai denda sebesar Rp.15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah).

"Pasal 2 dan 3 Perpres 87 Tahun 2016 disebutkan bahwa pemberi suap akan dipidana dengan ancaman pidana penjara selambat-lambatnya selama 5 tahun dan paling cepat 3 tahun penjara. Sedangkan denda yang harus dibayar adalah sebanyak Rp.15 juta," tegas 
Bripka Leo Barends di Desa/Ohoi Mastur Baru saat memberikan Satgas Saber Pungli Sabtu, 29/5/2021 pukul 08:30-09:00 WIT.

Sosialisasi bebas pungli dan suap ini turut diikuti enam perwakilan masyarakat Desa/Ohoi Mastur Baru diantaranya Samsudin Tarabubun (Kepala Desa/Ohoi), Ali Tarabubun (Bendahara), Ahmad Difinubun (Kaur Pemerintahan), Muh Ngilitubun (Linmas), Fadal Tarabubun (Seksi Pelayanan) dan Aldin Rahayaan.

Selama giat Sosialisasi Saber Pungli berlangsung situasi terpantau aman terkendali.

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com