Tutup Menu

Kapolsek Cimanggis Langgar Kode Etik Perkap, Bebaskan Penadah Ranmor Curian Berstatus Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | Dilihat: 48 Kali
    
Tabloidskandal.com – Depok || Kasus berjalan dengan tersangka Nikson Ledrix Yampapy bersama ketiga temannya, saat ini mengambang tanpa dibebaskan oleh Polsek Cimanggis, Depok.

Padahal, penadah motor curian berstatus tersangka dibebaskan oleh Kompol Jupriono yang menjabat Kapolsek Cimanggis.

" Harusnya klien kami dibebaskan juga, jika penadah motor curian sudah dibebaskan biar adil. Kan barang dan uang sudah dikembalikan kepada korban. Kenapa penadah bebas sedangkan  4 klien kami masih di tahan. Kenyataan seperti itu berarti terang-terangan Kapolsek, Kanit Reskrim dan Penyidik pembantu Aipda Adi Setyo Basuki, sudah melanggar kode etik Peraturan Kapolri nomor : 7 tahun 2022 serta memenuhi unsur pasal 480 KUHP lama dan pasal 591 KUHP Nasional tentang penadah," ungkap Haidja Wakano, Kuasa Hukum Nikson cs, Rabu (07/01/2026), di Polsek Cimanggis.

Dirinya menilai, penadah tanpa alasan yang jelas dibebaskan yang pada kenyataannya penadah membeli kendaraan motor curian dengan nominal tidak wajar atau melakukan transaksi tidak wajar.

Di kesempatan tersebut, Wakano yang didampingi Brusly Patty sebagai kuasa hukum tersangka meminta itikad baik dan solusi bagi keempat klien dari pihak Polsek Cimanggis agar dibebaskan.

Selain itu, Brusly Patty menambahkan, pasal 368 yang disangkakan itu tidak tepat karena menurut pengakuan klien kami tidak melakukan kekerasan terhadap korban.

" Pasal 368 itu keliru. Harusnya pemerasan biasa tepatnya pasal 362. Hukum harus sama dan merata kepada semua orang. Bukan semua orang harus menyesuaikan dengan hukum dalam penerapannya. Pihak Polsek harus pertimbangkan klien kami dibebaskan karena 1 rangkaian dengan penadah,"tegasnya.

Sementara itu, dalam mediasi terbatas, Iptu Adhie Bowo Saputro selaku Kanit Reskrim Polsek Cimanggis mengakui dan memberi solusi pihak kuasa hukum tersangka menyurati Polsek untuk permohonan Restorative Justice (RJ) agar di proses lebih lanjut dalam pembuatan surat pernyataan sikap tidak akan mengulangi lagi tindakan kriminal serupa ke depannya.

Sekedar informasi, diduga keras Nikson Ledrix Patty, Arens Kailem,Rony Patty dan Marsel Titus Toffi telah melakukan tidak pidana pemerasan dan pengancaman dengan Laporan Kepolisian bernomor : LP/B/168/XI/2025/SPKT/POLSEK CIMANGGIS/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 November 2025.

Tindakan Nikson cs terhadap korban bernama Saun dengan barang bukti kendaraan bermotor Motor Beat tahun 2024. Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raya Tapos,Cibinong (Depan Gerbang Resto Kinasih),nomor 16 RT 005/RW 007 kelurahan Cilangkap,Kecamatan Tapos,Kota Depok.

Olehnya itu, penangkapan pada tanggal 15 Desember 2025 terhadap Nikson cs dan BAP tanggal 16 Desember 2025. Hingga berita ini disiarkan, keempat pelaku masih di tahan di Polsek Cimanggis.

Kendati demikian, terjadi kejanggalan saat pembebasan penadah kendaraan motor curian yang diketahui bernama  Rudi, saat Rudi dibebaskan pihak Polsek, Rudi dijemput oleh 2 oknum Anggota Brimob berpakaian semi dinas, di malam saat BAP bersama Nikson cs. (ulin)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com