tabloidskandal.com - Timor Tengah Utara || Dalam rangka menyambut perayaan Natal tahun 2024 dan menyambut Tahun Baru 2025, Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson SH., SIk, MH, memberikan sejumlah himbauan kepada Masyarakat agar tidak menggunakan Petasan, mercon karena Berbahaya bermain petasan, petasan merupakan permainan yang memiliki daya ledak sehingga dapat membahayakan diri dan orang lain.
Petasan bisa mengakibatkan luka bakar karena bahan dasar petasan adalah mesiu, sehingga muda terbakar atau meledak, ledakan yang ditimbulkan dari petasan dapat membakar kulit tubuh hingga cacat bahkan amputasi.
Petasan juga bisa mengakibatkan kebakaran, percikan api yang di timbulkan petasan dapat mengakibatkan kebakaran apabila bersentuhan dengan bahan yang mudah terbakar yang nantinya akan merugikan diri dan orang lain.
Petasan juga bisa mengakibatkan keracunan asap dari ledakan petasan mengandung zat-zat berbahaya bagi tubuh, selain itu bunyi dari petasan berbahaya bagi penyedap penyakit jantung serta dapat mengakibatkan Kematian.
Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP Moh. Mukhson, SH., SIK., MH,. Mengatakan “stop pengunaan mercon. Petasan atau meriam spritus, demi ketenangan dan kesucian menjelang natal,2024 dan tahun Baru 2025."
Sangsi hukum yang menanti jika melempar petasan sembarangan berdasarkan pasal 187 KUHP. tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan, atau banjir akan di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang dan pidana penjara paling lama 15 tahun jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, juga pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal." Tutupnya.
Red - Hend meko