Kubu Raya – tabloidskandal.com
Bertempat di Polres Kubu Raya Jl Arteri Supadio Kalimantan Barat. Kepolisian Resort (Polres) Kubu Raya menggelar Press Release, Kamis 4/2/2021.
Dalam Press Release Polres Kubu Raya yang diPimpin Kapolres AKBP Yani Permana, S.I.K, MH didampingi Kabagops, Kasatreskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Samapta saat penyampaian kasus di Kubu Raya dihadapan awak Media yang terjadi bulan Januari sampai februari 2021. Kasatreskrim telah berhasil mengungkap 2 (dua) kasus pencabulan dan pencurian.
"Dalam pengungkapan kasus ini Satresnarkoba berhasil mengungkap 5 (lima) pelaku kasus narkoba. Dan dari 5 (lima) kasus narkoba kita berhasil mengamankan barang dengan bukti sebesar 1,94 gram," Ungkap AKBP Yani Permana, S.I.K.MH.
“Nah, jika kita kalikan delapan jiwa dalam satu kegiatannya maka kurang lebih 16 jiwa yang kita selamatkan." jelasnya.
“Saya sudah sampaikan pada saat berdirinya Polres Kubu Raya ini, tidak ada ruang gerak dan waktu untuk melakukan kejahatan, termasuk Narkoba." tegasnya.
“Kita himbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kubu Raya yang masih berkeinginan berurusan dengan pihak kepolisian, kita akan selalu melakukan proses penindakan Hukum secara tegas, sehingga Kubu Raya terbebas dari Narkoba.’ Lanjutnya
Kemudian Kasat Narkoba Polres Kubu Raya Iptu Robert Damanik mengatakan, ada lima tersangka inisial (id), (mo), (th), (ra), (so) dari lima tersangka yang ditangkap pada tempat yang berbeda. Dan dari hasil introgasi BB (Barang Bukti) mereka dapat dari Kota Pontianak. Kelima tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup paling singkat 5 (lima) tahun.
Ditempat yang sama Satreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko, juga berhasil mengamankan dua kasus kejadian persetubuhan anak dibawah umur dan curat, kronologis korban dan pelaku ini pacaran. Kemudian korban ditawarkanlah kepada saudara Ew seharga 700 ribu disalah satu hotel di sei Ambawang.
“Naasnya sipelaku tidak miliki uang untuk membayar, sehingga sipelaku menganiaya korban dan korban pura-pura pingsan, pelaku lansung kabur, ada kesempatan korban untuk melapor di polres Kubu Raya.” lanjutnya
“Berkaitan pelaku - pelaku curat (ag), sudah banyak informasi dan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi pencurian rumah kosong. Dan dua orang temannya sudah kami terbitkan DPO inisial (ad) dan (sk)." tutupnya.