Skandal Mataram
Menjenguk suaminya di Polres Mataram, seorang perempuan berinisial AS (43) dan 1 orang temannya berisial ZUL(41), akhirnya mendekam di jeruji besi. Keduanya positif menggunakan narkoba.
Kedua warga RT. 000 / RW. 062 Jln. Catur warga No. 35, Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram saat menjenguk suaminya,18 September 2019,
terlihat mencurigakan. Saat pemeriksaan tes urine dan dari pemeriksaan, ternyata keduanya dinyatakan positif menggunakan Narkoba dan langsung di amankan anggota Sat Res Narkoba Polres Mataram.
Sedangkangka RS (43), suaminya di tangkap di rumahnya di jln. Catur Warga RT. 000 / RW. 062 Kelurahan Mataram Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram Rabu 18 / 9.
Kasat ResNarkoba Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, ST. S.IK mengatakan berdasarkan laporan yang meresahkan masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang sering di pergunakan unruk pesta Narkoba.
Saat hasil penyelidikan dilakukan, ditemukan satu orang laki - laki berisial RS, termasuk
satu buah tas warna biru bertuliskan Frisian Flag yang di dalamnya berisi satu buah bong lengkap dengan tutup, pipet plastik, satu buah pipet plastik tang ujungnya sudah di runcingkan sebagai skop shabu, satu buah pipet plastik, satu buah pipa kaca, dua buah kompor shabu, satu buah lidi yang ujungnya terdapat benang untuk membersihkan kaca, saru buah korek api, satu buah tas plastik bertuliskan Spex Symbol di dalamnya terdapat 9 buah plastik, 3 buah bendel plastik klip bening tang bertuliskan C - TIC, satu buah plastik klip yang di dalamnya kristal bening di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,38 gram dan 10 buah plastik bening.
Saat ini para pelaku di amankan di Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dan Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Amien).