Tutup Menu

BUSER NARKOBA POLRES JEPARA GULUNG PENGEDAR NARKOTIBA.

Minggu, 08 Maret 2020 | Dilihat: 1259 Kali
    


Jepara, Skandal

Konferensi pers Polres Jepara Buser Satresnarkoba Polres Jepara menggulung habis para pengedar barang haram dan berhasil meringkus 6 pelaku kasus tersebut. 

Dari enam tersangka 2 orang sebagai pengedar dan 4 orang sebagai pemakai narkotika golongan I jenis sabu sabu.





Humas Polres Jepara saat konferensi pers rabu siang (4/3/2020).di halaman Mapolres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sik,SH, MH didampingi Kasatresnarkoba AKP Hendro Asriyanto,Paur Subbag Humas Iptu Edy Purwanto menjelaskan dari enam tersangka itu  diringkus oleh Satresnarkoba Polres Jepara awal tahun ini.

Mereka adalah SP (41) warga desa Bondo
IS (27) warga Bandung AD (19) warga Bawa SU (29) warga Desa Tulukan, RH (56) warga Karangkebagusan dan ES (29) warga Bondo

Kasus narkoba dapat terungkap berawal dari tertangkap nya tersangka SP (41). polisi kemudian melakukan penyelidikan dan  pengembangan hingga akhirnya 6 tersangka tersebut dapat diringkus dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) , 127 (1) huruf (a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kapolres Jepara juga menekankan tentang bahaya narkotika dan meminta masyarakat untuk berperan serta ikut melawan peredaran narkotika di wilayah Jepara dengan melaporkan ke Polres Jepara.

 "Kerjasama antara Polri dan masyarakat adalah kunci keberhasilan bersama dalam rangka pemberantasan peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Jepara". jelas AKBP Nugroho Tri Nuryanto, Sik, SH, MH (Maskuri/@j449)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com