Langgur, Skandal
Bupati Maluku Tenggara, Hi Taher Hanubun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran anggota DPRD Malra menyangkut rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawan Kabupaten Malra 2019.
"Atas nama Pemkab Malra, saya ucapakan terima kasih atas proses yang kita lalui, baik penyampaian LKPJ, pembahasan observasi lapangan, hingga penyampaian rekomendasi," tutur Bupati dalam sambutan paripurna penyampaian rekomendasi LKPJ tahun 2019 di Gedung DPRD, 23/6.
Menurut Bupati, penyampaian rekomendasi sesuai amanat UU, PP No 13 tahun 2019, PP No 20 ayat 1 secara eksplisit menyatakan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
Sementara aline 2 menyebutkan DPRD berikan rekomendasi hasil perolehan LKPJ. "Sesuai PP No 13 tahun 2019 rekomendasi akan digunakan dalam beberapa hal," jelas Bupati Malra.
Pertama, penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Kedua, penyusunan anggaran pada tahun berjalan, dan ketiga penyusunan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan atau kebijakan strategis Kepala Daerah.
"Seluruh rekomendasi itu akan kami bahas secara internal, dilakukan penyelarasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus bahan penting penyempurnaan kebijakan, program dan kegiatan di masa mendatang," jelas Bupati.
Tak lupa juga Bupati dalam menghadapi New Life, Pemkab dan anggota DPRD selalu meningkatkan sinergi demi kesejahteraan masyarakat Malra," ujar Bupati mengakhiri. (***)