Pontianak Skandal
Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) No. 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Jakstranas, Pencegahan dan Tata Pemberantasan Penyalahgunaan dari Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat musnahkan barang bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika di Kantor Jalan Parit Haji Husin II Komplek Alex Griya Permai III Blok F No 1 Pontianak Tenggara, Senin 13/5.
"Pada hari Jum'at, tanggal 26 April 2019, sekira Pukul 11.00 WIB, Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua orang laki - laki yang melakukan transaksi narkotika di sekitar pemakaman muslim yang berada di Jalan Selat Sumba Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak.
Orang tersebut menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Coklat KB 6306 SK dan Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Biru KB 3554 NE.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Tim BNNP langsung bergerak pengejaran menuju Jalan Selat Sumba dan menyebar sekitar Makam Muslim, sekitar Pukul 16.00 Wib, Tim melihat ada seorang laki - laki yang diduga Maskur melintas pemakaman Muslim Jalan Selat Sumba.
Kemudian Tim langsung membuntuti. Sesuai informasi memang benar lelaki tersebut memakai Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Biru KB 3554 NE.
Lalu Maskur berhenti di sebuah warung di pinggir Jalan Selat Sumba menelpon seseorang. Dia tidak tahu sedang dipantau petugas. Tak lama datang seseorang yang diduga Badol dengan menggunakan Sepeda Motor Merk Honda Vario Warna Coklat KB 6306 SK, kemudian menghampiri Maskur yang duduk depan warung tersebut.
Tim BNNP Kalbar langsung melakukan penangkapan ke dua orang tersebut. Cuma,
waktu akan ditangkap, mereka berdua melakukan perlawanan dan petugas langsung melakukan tembakan peringatan ke atas.
Namun saat itu Badol masih tetap berusaha melawan. Akhirnya petugas terpaksa melakukan dengan melumpuhkan tembakan ke arah kaki Badol.
Setelah dilumpuhkan petugas, Tim langsung meminta masyarakat menyaksikan pemeriksaan barang bawaan Badol dan Maskur. Pada waktu diperiksa, petugas menemukan barang bukti 1 (Satu) Kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 (Sepuluh) bungkus serbuk Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang tergantung di Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Biru KB 3554 NE yang dikendarai Maskur.
Pada saat ditanya kepada Maskur, saat itu juga Maskur mengakui, bahwa barang tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu milik Badol yang mana Badol memerintahkan kepada Maskur untuk membawa Shabu tersebut ke Makam Muslim di Jalan Selat Sumba.
Berikut, berdasarkan hasil introgasi petugas di lapangan, saat itu Maskur dan Badol mengakui, bahwa Shabu tersebut dibeli dari Sule dan Rini yang berada di Kampung Dalam (Beting) Jalan Tanjung Raya 1, setelah itu Petugas BNNP yang di Back Up dari Direktorat Res Narkoba Polda Kalbar dan Sat Brimob langsung melakukan pengejaran di Kampung Dalam (Beting).Namun saat itu Sule dan Rini sudah melarikan diri.
Kemudian petugas Gabungan melanjutkan penggeledahan di rumah tempat tinggal Badol, namun petugas tidak dapat menemukan barang bukti narkotika melainkan hanya menemukan surat - surat berharga yang di curigai adalah aset hasil pencucian uang dari hasil penjualan Narkotika.
Setelah itu petugas langsung membawa dan mengamankan Badol dan Maskur serta barang bukti yang ditemukan ke Kantor BNNP Kalbar guna proses lebih lanjut.
Untuk Dua buronan atas nama Sule dan Sdri Rini saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kata Kepala BNNP POL Suyatmo kepada Wartawan. (RH)