Skandal, NTB
Tim Operasional Subdit 4 Dipreskrimsus Polda NTB berhasil mengamankan 1 unit kendaraan jenis truk warna kuning dengan No.Polisi DR 8876 SZ bertempat di sebuah SPBU KM 4 Jalan Lintas Sumbawa-Dompu Kabupaten Sumbawa yang membeli bahan bakar minyak jenis Solar bersubsidi sebanyak 21 drum atau sekitar 4.200 liter yang akan dibawa atau di jual oleh pemodal atas nama MG untuk operasional tambang ,Senin 26 Agustus 2019 pukul 11.00 WITA.
Tim operasional tersebut truk beserta supir dan kernitnya di bawa ke Polda NTB untuk penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut .
Identitas pelaku berinisial SMP warga dusun ngaku 002/008 Labuan Kuris Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa. Satunya lagi ST, salah seorang warga Dusun Lenang Guar. Sedang barang bukti yang di amankan 1 unit kendaraan jenis truk warna kuning No.Polisi DR 8876 SZ ,BBM jenis Solar bersubsidi 21 drum ,STNK dan nota pembelian .
Adapun pasal yang di persangkakan kepada para pelaku pasal 55 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 Miliar .
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Purnama SIK menyatakan dalam mencegah PETI yang masih ada di Sumbawa dan Lomboki akan terus memutus suplai bahan-bahan untuk oprasional PETI tersebut, seperti BBM maupun bahan-bahan berbahaya lainnya seperti Mercuri dan Sianida. (007.M.Amin)