Mutu Pelayanan Dasar Pendidikan
Kamis, 25 Juli 2019 | Dilihat: 1889 Kali
Buhori Kabid Pembinaan PAUD Disdik Musirawas
Lubuklinggau, Skandal
Dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Pelayanan dasar dalam Standar Pelayanan Minimal merupakan urusan pemerintahan wajib diselenggarakan Pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten.
Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang selanjutnya menjadi jenis SPM. Salah satunya adalah Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan. Jenis Pelayanan Dasar Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan bagi Pemerintah Kabupaten adalah : - Pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar pendidikan, Kesetaraan penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal sebagai berikut : Indikator SPM Perhitungan Capaian Hingga Tahun 2018:
Pendidikan PAUD oleh Kabupaten Musi Rawas
Pertama, tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau rata-rata berada dipemukiman masyarakat.
Kedua, jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk PAUD sesuai degan layanan rata -rata 20 orang. Untuk setiap rombongan belajar tersedia rata-rata 2 (dua) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis.
Ketiga, setiap Lembaga PAUD tersedia APE dàlam dan luar,buku pembelajaran dan cerita anak-anak.
Keempat, di setiap Lembaga PAUD tersedia satu ruang kepala Paud dàn guru yang dilengkapi dengan meja dan kursi untuk setiap orang guru.
Kelima, setiap lembaga PAUD tersedia 1 (satu) orang Kepala dàn rata 3 (tiga) orang guru untuk setiap 20 peserta didik.
Ketujuh, di setiap Lembaga PAUD guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik S1 rata-rata 2 orang perlembaga.
Kedelapan, setiap 14 Kecamatan 186 Desa dan 13 Kelurahan sudah tersedia Lembaga PAUD jumlah 342 Lembaga.
Kesembilan, Pemerintah Kabupaten sudah mendeklarasikan Wajib PAUD minimal 1(satu) tahun Pra SD.
Kesepuluh, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendidikan memiliki rencana dan akan melaksanakan kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran.(ed)