Tutup Menu

Nafis Amahoru Disoroti Rangkap Jabatan

Siong : Nafis Bukan Direktur, PT Dharma Indah Direkturnya Cuma Saya

Minggu, 15 Juni 2025 | Dilihat: 140 Kali
    
Tabloidskandal.com - Jakarta || Sekretaris DPC Partai HANURA Maluku Tengah, Dhony Tamher tegaskan M.Nafis Amahoru, salah 1 Anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng), agar tidak merangkap jabatan. Pasalnya, menyalahi Undang-Undang (UU) yang berlaku.
 
Hal ini diungkapkan Dhony, menyusul pengakuan MNA bahwa dirinya selain menjabat Anggota DPRD juga masih menjabat sebagai Direktur PT Dharma Indah cabang Masohi.

"Sehubungan dengan pernyataan terbuka yang disampaikan oleh Anggota DPRD kabupaten Maluku Tengah Saudara MNA yang mengakui merangkap jabatan sebagai Direktur di Perusahaan Swasta PT DHARMA INDAH, sangat mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas legislatif di Kabupaten Maluku Tengah," jelasnya kepada media ini, Minggu (15/06/2025), di Jakarta.

Menurutnya, untuk memaknai penggalan kalimat Pasal 236 dan 400 ayat (2) UU MD3, Pasal 188 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah,khususnya Penggalan kalimat dan " Pekerjaan lain yang ada hubungannya dan wewenang dan Tugas DPRD Serta Hak sebagai Anggota DPRD".

Dijelaskan lebih lanjut, diketahui bersama Pelayaran PT DHARMA INDAH adalah mitra kerja pemerintah Kabupaten Malteng, dalam usaha pelayanan barang/jasa, usaha transportasi laut yang berinvestasi di wilayah hukum Kabupaten Malteng. Maka DPRD mempunyai hak dan kewenangan untuk mengawasi setiap investor yang melakukan Investasi, di wilayah kabupaten Malteng termasuk PT. Pelayaran Dharma Indah. 

" Oleh karenanya, Saudara Nafis dalam hal kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, tidak bisa menjabat jabatan rangkap sebagai Direktur PT Pelayaran Dharma Indah Cabang Masohi. Mengingat karena hal itu, sangat bertentangan dengan tupoksi beliau sebagai Anggota DPRD Malteng. Sehubungan dengan pernyataan terbuka yang disampaikan oleh Saudara Nafis yang mengakui merangkap jabatan sebagai Direktur di Perusahaan Swasta PT DHARMA INDAH, sangat mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas legislatif di Kabupaten Malteng," ujarnya.

Ketentuan ini, sambungnya, juga tercermin dalam kode etik DPRD kabupaten Malteng.Jika belum ada, maka ketiadaan aturan lokal tidak serta merta mengesampingkan kewajiban patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang bersifat lebih tinggi dan mengikat.

"Dengan demikian, pernyataan di maksud adalah keliru dan menyesatkan karena hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum serta tata kelola pemerintahan yang baik. Kami meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Malteng untuk melakukan klarifikasi resmi serta menertibkan anggotanya, demi menjaga integritas Legislatif di Kabupaten Malteng yang kita cintai bersama," pintanya.

Menyikapi pernyataan Nafis dan adanya sorotan publik, Jhoni De Queljoe atau akrab disapa Siong mengakui, Nafis Amahoru Bukan Direktur di PT Dharma Indah. Memang pernah bekerja dengan saya. Tetapi, tidak bekerja dengan saya sejak menjabat sebagai Anggota DPRD.

"PT Dharma Indah Direktur nya cuma 1 selama ini. Saya Direkturnya. Saudara Nafis Amahoru Bukan direktur. Memang pernah bekerja untuk saya di Dharma Indah. Tetapi sejak menjabat sebagai Anggota DPRD, sudah tidak bekerja lagi dengan saya. Hanya, sering datang ke kantor untuk silaturahim. Karena hubungan kami baik sekali sebagai partner kerja," beber Siong, saat dikonfirmasi media ini.

 (ulin)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com