Tutup Menu

Polsek Keluang Amankan Tiga Terduga Pelaku Illegal Refinery

Jumat, 10 Juli 2026 | Dilihat: 24 Kali
    
Tabloidskandal.com – Musi Banyuasin || Polsek Keluang terus mengintensifkan upaya pemberantasan aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas dugaan tindak pidana eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) tanpa Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama (KKS), sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, S.H., bersama personel Polsek Keluang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga orang yang sedang melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah menggunakan satu tungku penyulingan dengan kapasitas sekitar 80 drum.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial PW, MN, dan TM. Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, ketiganya mengakui sedang melakukan penyulingan minyak mentah menjadi bahan bakar jenis solar.

Sementara itu, pemilik lokasi yang diketahui berinisial NG, warga Desa Mekar Jaya, hingga kini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai target pengembangan penyelidikan.

Selanjutnya, ketiga terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit tungku penyulingan, satu unit mesin penyedot, satu buah tedmon (tandon air), dua unit blower, satu batang besi, satu buah drum, serta satu jeriken berisi cairan yang diduga merupakan hasil penyulingan minyak.

Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP Hutahaean, S.M., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merusak lingkungan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Banyuasin," tegas AKP Hutahaean.

Pelapor: Idris
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com