Pergub Produk Ahok, Oleh Anies Dulu Haram, Sekarang Halal?
Jumat, 25 Februari 2022 | Dilihat: 634 Kali
Ratusan Emak-Emak dan Elemen Masyarakat Ngegeruduk Balai Kota DKI Jakarta Minta Pergub Produk Ahok yang Juga Dipakai Anies Baswedan Dicabut Karena Bikin Sengsara Rakyat Miskin (foto istimewa)
Editor: H. Sinano Esha
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Ratusan warga Jakarta yang tergabung pada Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK), Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) dan beberapa elemen masyarakat lainnya kembali lakukan aksi demo mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, yang dianggap bikin sengsara rakyat miskin.
Tuntutan itu disampaikan mereka didepan Balai Kota, Jl. Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022), terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam hal penggusuran pemukiman warga dengan menggunakan peraturan produk pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Dulu ketika kampanye Pilkada 2017 diharamkan, sekarang dihalalkan. Pergub yang dulu katanya mau direvisi, sekarang malah dipakai buat ngegusur. Jangan munafiklah,” papar salah satu peserta yang mengaku kepada Tabloidskandal.com milih Anies ketika masih duel dengan Ahok dikampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, lantaran janjinya akan memperhatikan rakyat miskin, Kamis (24/2/2022).
“Sekarang buktinya, mana? Janjinya, mana? Sama aja, rakyat miskin dibikin susah, digusur sana, gusur sini. Mau jadi presiden koq gitu,” katanya lagi bernada penuh penyesalan.
Aksi serupa pernah di gelar kelompok KRMP di tempat yang sama, Balai Kota, pada tanggal 10 Februari 2022. Tapi lantaran tak digubris oleh Pemprov DKI Jakarta dan Anies Baswedan, demo kembali dilakukan pada 24 Februari 2022 dengan massa dan elemen masyarakat lebih banyak lagi.
Menurut koordinator KRMP Charlie Albajili, Gubernur Anies Baswedan melakukan penggusuran di kawasan Jakarta timur (Kebon Sayur, dan Bukit Duri ) dan Jakarta Selatan (Pancoran Buntu II) dengan menggunakan Pergub produk Ahok tersebut.
"Saat LBH Jakarta menyampaikan rapor merah ke Anies, itu dari asisten pembangunan sudah menyampaikan akan merevisi. Tapi sejauh ini kami belum tahu tindak lanjut seperti apa, kami dari masyarakat sipil juga belum pernah dihubungi terkait hal itu," sebut Charlie di Balai Kota, seperti dikutip Tempo.co, Kamis (10/2/2022).
Sementara koordinator JRMK Minawati dalam orasinya menegaskan, akibat penggusuran ibu-ibu dan anak jadi sengsara. Dampaknya, dia memperkirakan kemiskinan bakal bertambah banyak jika Pemprov DKI Jakarta masih menghalalkan penggusuran dengan mengacu pada peraturan buatan Ahok, Pergub 207/2016.
Diingatkan, peraturan yang notabene itu telah membuat susah ribuan warga bantaran kali, digusur agar program normalisasi sungai dapat dilanjutkan. Begitu juga warga Bukit Duri dan Kampung Akuarium jadi korban Pergub tersebut. Warisan peraturan yang dulu ditentang oleh Anis, kini kenapa dipakai sebagai alat aksi yang sama: menggusur pemukiman rakyat miskin.
"Pak Gubernur, tolong cabut Pergub 207/2016. Kami menuntut janji Pak Gubernur yang akan merevisi peraturan itu," pinta Minawati dalam orasinya.