Penunjukan Dishub DKI Kepada Koppada Rugikan Peserta Lelang
Jumat, 01 April 2022 | Dilihat: 897 Kali
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Safrin Liputo (foto istimewa)
Laporan: Fauzi Rahim Editor : H. Sinano Esha
JAKARTA –Tabloidskandal.com ll Sepertinya persoalan penunjukan Koperasi Badan Pendapatan Daerah (Koppada) mengelola perparkir di Kantor Samsat Jakarta Timur dan Jakarta Pusat/Utara menjadi viral, banyak media massa memberitakan. Tapi, herannya, tak ada kejelasan konkrit dari pihak terkait, padahal tindakan itu telah merugikan 13 peserta lelang pengelolaan perparkiraan yang sudah mengikuti aturan tender.
Pihak terkait, baik pengurus Kopada Khairil Anwar Setiabudi dan Ujang, maupun Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubunhan (Dishub) DKI Jakarta Adji Kusambarto, tak satupun bersedia menjelaskan secara gamblang kenapa Koppada tiba-tiba mengelola parkir di aset milik Pemprov DKI Jakarta tanpa lewat mekanisme lelang.
Padahal pada April 2021 Dishub Unit Pengelola Perparkiran DKI Jakarta mengedarkan undangan untuk melakukan pertemuan/rapat pengelolaan kerjasama perparkiraan dengan pihak swasta calon pengelola perparkiran.Undangan diteken oleh Adji Kusambarto selaku Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta.
Dengan tindakan seperti itu, muncul kecurigaan ada dugaan penunjukan secara sepihak oleh pemangku kepentingan kepada Koppada untuk mengelola perparkiran di dua tempat Samsat di lingkungan DKI Jakarta, tanpa proses pelelangan.
Jika faktanya begitu, patut diduga penunjukan tersebut menyalahi ketentuan lantaran dianggap melanggar aturan tentang pengadaan barang dan jasa. Terkait dengan pengelolaan aset milik pemerintah, seyogianya seorang pejabat tidak bisa main asal tunjuk, harus melalui mekanisme ketentuan yang telah diatur sesuai ketentuan.
Lantas, apa alasannya Koppada tiba-tiba ditunjuk menjadi pengelola perparkiran Kantor Samsat Jakarta Timur dan Jakarta Pusat/Utara, apakah lantaran lembaga itu bagian dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta? Kalaupun demikian, pertanyaannya, apakah ada aturan yang memberikan kewenangan pejabat menunjuk Koppada?
“Yang pasti, masalah itu sudah dikoordinasikan dengan Koppada. Silahkan hubungi pak Ujang untuk penjelasannya,” begitu tulis dipesan Whatshapp Adji Kusambarto ketika dihubungi PosKota.co, tanpa kejelasan konkrit.
Sementara Ujang, yang disarankan Adji Kusambarto untuk dimintai kejelasan, agaknya kurang berkenan menjelaskan masalah tersebut. Sebab, sejak pagi hingga berita ini ditayangkan, pesan (Chat) Taloidskandal.com lewat Whatsapp-nya tak direspon. Padahal pesan itu, sepertinya, sempat dibaca mengingat dua tanda contrengan berwarna biru.
Lain halnya Kepala bidang (Kabid) Hubla Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (Aspeparindo) Marlon Brando menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawalan kasus ini.
"Mereka harus klarifikasi secara terang benderang kepada semua pihak, termasuk media," ujarnya ketika ditemui di pasar Induk Kramat Jati, Kamis (31/3/2022) Brando menyatakan, bahwa Senin (4/4/2022) berencana akan menemui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Safrin Liputo. "Kepada staf pak Safrin, saya sudah minta dijadwalkan pertemuan hari Senin," katanya.
Maladministrasi
Terkait penunjukan Koppada mengelola perparkiran di dua lokasi tersebut, advokat senior M Jaya yang juga menjabat Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Jakarta Barat, memberikan komentarnya secara hukum atas tindakan tersebut.
Menurut M Jaya, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Pergub DKI No. 72 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan parkir yang menyatakan: “Kerjasama penyelenggaraan parkir dapat diprakarsai oleh Gubernur, Kepala Unit, Kepala Daerah Pemerintah Daerah Mitra atau SKPD/UKPD Pemerintah Daerah Mitra dan/atau Pihak ketiga. Prakarsa Kerjasama tersebut dapat berasal dari hasil leleng/seleksi, pertemuan rapat kerja, hasil kunjungan kerja, pelaksanaan implementasi fungsi atau sebab lain.
Penunjukan langsung yang dilakukan oleh Bapenda kepada Kopada berkaitan dengan pengelolaan parkir diduga merupakan maladministrasi. Ketentuan Maladministrasi dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yaitu perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Advokat Senior Ketua Dewan Pakar Peradi DPC Jakarta Barat, M. Jaya,S.H.,M.H., M.M (foto istimewa)
Adapun dalam ketentuan Pasal 7 yang menjadi tugas dan wewenang Ombudsman adalah:
a. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman;
d. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. membangun jaringan kerja;
g. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
h. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Sedangkan Pasal 8 (1) UU Ombudsman,
(1) Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman berwenang:
a. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
b. memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
c. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;
d. melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan;
e. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
f. membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan;
g. demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.
(2) Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman berwenang:
a. menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;
b. menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Bagi pihak yang berkebaratan terhadap penunjukan langsung kepada Kopada, dapat melaporkan maladminstrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia.