Tabloidskandal.com – Jakarta || Klaim pemutaran lagu Indonesia harus bayar royalti, nyatanya tidak semua lagu di patok harga. Hal ini menjadi kebingungan publik di Indonesia. Apalagi menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke - 80.
Dimana, masyarakat atau owner pemilik usaha menjadi takut untuk memutar lagu-lagu Indonesia di tempat usaha mereka. Olehnya itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ikut angkat bicara.
Jhonny W Maukar yang menjabat Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting ditanyai awak media menceritakan, dirinya ditanyakan mengenai lagu-lagu kebangsaan dalam hal ini lagu kebangsaan Indonesia Raya, apakah itu membayar royalti.
" Dapet saya jawab di sini, menurut Pasal 43 Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, menyatakan, yang dianggap bukan pelanggaraan hak cipta itu bukanlah pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan atau penggunaan lambang negara dan lagu kebangsaan. Pada penggunaan lagu Indonesia Raya dalam bentuk aslinya, tidak perlu bayar royalti karena bukan pelanggaraan hak cipta," jelasnya, Sabtu (09/08/2025), di Jakarta.
Secara terperinci, Jhonny Maukar menyebutkan, lebih-lebih lagi untuk lagu Indonesia Raya itu sudah menjadi publik domain. 17 Agustus 1938 itu penciptanya Wage Rudolf Supratman sudah wafat. Jadi sudah 87 tahun. Sedangkan menurut Undang-Undang Hak Cipta, lagu menjadi publik domain sehingga tidak perlu bayar royalti itu adalah 70 tahun setelah penciptanya meninggal.
" Jadi jelas tegas menurut Undang-Undang tidak perlu membayar royalti karena bukan merupakan pelanggaraan untuk menjadikan lagu Indonesia Raya yang aslinya," tutur Maukar.
Yang kedua, jelasnya, berdasarkan usia dari jangka waktu 78 tahun setelah meninggal dunia juga sudah lewat. Jadi jelas dan tegas lagu kebangsaan Indonesia Raya silahkan di nyanyikan, tidak perlu bayar royalti.
Disinggung tentang instrumental suara-suara burung,angin dan lain-lain, Maukar menerangkan, itu didengarkan secara alamiah dan langsung dari sangkar burungnya tidak ada perekaman disitu, maka juga itu tidak perlu bayar royalti. Tetapi bila mana ada fixasi musik disitu, ya fixasi itu mengacu kepada merekam karya musik yang bisa dilihat dan didengar.
" Jika ada fixasi maka di dalam sebuah karya, rekam itu ada perlindungan hukum. Nah, siapa-siapa yang punya hak di situ? Yang punya hak itu adalah pencipta atau pemegang hak cipta. Kita lihat, di dalam perekaman suara-suara burung dan angin itu ada penciptanya, tidak ada ya sudah tidak ada pencipta hak di situ. Selain itu, ada juga pemegang hak terkait. Kalau pemegang hak terkait ini, terdiri dari penyanyi dan pemusik pelaku pertunjukan. Ada tidak di situ, ya tidak ada. Burung kita tidak anggap sebagai pemegang hak. Tetapi yang merekam itu, itu producer fonogram. Dia mempunyai hak, jadi ada hak di situ," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, kalau pemilik kafe yang melakukan perekaman itu, pemilik kafe tersebut mempunyai hak atas royalti. Jadi kalau dia membayar royalti, maka memasukkan royalti itu di dalam rekening penampung rekening LMKN.
" Dia kemudian mendaftarkan dirinya sebagai anggota LMK. Maka dari rekening LMKN tersebut, itu di distribusikan ke LMK untuk sampai kepada pemilik kafe itu. Dari 100 persen yang dibayar kafe itu, karena dia hanya mau per lagu itu saja, maka dia mendapat 80 persen nya. Kenapa? Karena Undang-Undang menyatakan 20 persen itu untuk BI Operational. Jadi silahkan pemilik kafe merekam sendiri, kemudian mendapatkan royaltinya sendiri. Itu dari penjelasan kami, semoga ini bermanfaat dan tidak lagi menyesatkan penjelasan LMK," tutupnya.
(ulin)