Tutup Menu

Laporan Mandek, Kekerasan Berlanjut: Ketika Kelalaian Penegakan Hukum Membuka Jalan bagi Mafia Tanah

Rabu, 21 Januari 2026 | Dilihat: 330 Kali
    
Tabloidskandal.com – Jakarta ||  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (PPNT), organisasi yang konsisten bergerak di bidang advokasi kebijakan publik, melontarkan kritik keras terhadap kinerja institusi Polri, khususnya Polres Metro Jakarta Timur. Kritik ini bukan tanpa dasar, melainkan bertumpu pada data laporan resmi kepolisian yang dinilai “jalan di tempat” dan berujung pada eskalasi kekerasan terhadap pelapor.

Dua laporan polisi menjadi sorotan utama. Pertama, LP/B/867/X/2025/SPKT Polsek Cakung/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 30 Oktober 2025. Kedua, LP/B/4083/XII/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Desember 2024. Kedua laporan tersebut diajukan oleh Fahruroji, warga yang melaporkan dugaan praktik mafia tanah.

Hingga kini, menurut PPNT, tidak terlihat perkembangan signifikan yang dapat diukur secara prosedural maupun substantif. Yang lebih serius, stagnasi penanganan perkara tersebut justru diikuti oleh tindak pidana lanjutan. Fahruroji dan ponakannya dilaporkan menjadi korban kekerasan berat berupa pembacokan. Dalam perspektif hukum pidana dan kebijakan publik, situasi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikator kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan warga.

Kelambanan Aparat dan Normalisasi Kekerasan
Secara sosiologis, pembiaran laporan pidana-terutama dalam kasus agraria-menciptakan ruang impunitas. Dalam banyak studi kebijakan publik, mafia tanah tumbuh subur bukan semata karena kekuatan modal, melainkan karena retaknya integritas aparat penegak hukum. Ketika laporan tidak diproses secara profesional, pesan yang diterima pelaku kejahatan menjadi jelas: risiko hukum dapat dinegosiasikan, bahkan diabaikan.

Dalam konteks ini, kekerasan terhadap pelapor bukan peristiwa kebetulan. Ia adalah konsekuensi struktural dari sistem penegakan hukum yang gagal memberi sinyal tegas. Negara absen, dan kekerasan mengambil alih.

PPNT menilai, kondisi tersebut patut diduga sebagai pelanggaran kode etik Polri, sekaligus mencerminkan ketidakadilan hukum yang dialami warga negara. Lebih jauh, ini mencederai prinsip due process of law dan asas equality before the law yang dijamin konstitusi.

Langkah Hukum: Dari Korban ke Subjek Perlindungan Negara
Dalam kerangka hukum Indonesia, terdapat sejumlah langkah yang secara normatif wajib ditempuh dan diawasi publik :

Pertama, penanganan tindak kekerasan sebagai prioritas utama. Pembacokan terhadap pelapor merupakan tindak pidana baru yang berdiri sendiri, masuk kategori penganiayaan berat. Korban wajib segera memperoleh Visum et Repertum di rumah sakit sebagai alat bukti autentik. Laporan pidana baru seharusnya dibuat di tingkat Polres atau Polda-bukan di unit yang sebelumnya menangani perkara tanah-untuk menghindari konflik kepentingan.

Kedua, akuntabilitas atas laporan yang mandek. Pelapor berhak secara hukum meminta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) sebagai instrumen transparansi. Selain itu, pengaduan dapat disampaikan melalui e-Dumas Presisi Polri, serta dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila terdapat dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan penyidik.

Ketiga, pengawasan eksternal. Kasus semacam ini relevan untuk dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang memiliki mandat menerima aduan masyarakat atas kinerja Polri.

Keempat, pelibatan Satgas Anti-Mafia Tanah. Pemerintah telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah yang melibatkan Polri dan ATR/BPN. Laporan yang stagnan patut ditarik ke level satgas guna memastikan adanya perhatian struktural dan lintas lembaga.

Kelima, perlindungan saksi dan korban. Dengan adanya teror dan kekerasan fisik, korban berhak mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk kehadiran negara yang konkret.

Ketika Hukum Diam, Publik Bersuara
Dalam praktik kebijakan publik di Indonesia, jalur formal kerap menemui tembok birokrasi. Karena itu, PPNT menilai kontrol publik melalui media massa dan media sosial menjadi mekanisme terakhir yang sering kali efektif. Viralitas bukan tujuan, melainkan alat untuk memaksa akuntabilitas ketika saluran institusional gagal bekerja.

Kasus ini menjadi cermin : ketika hukum tidak bergerak, kekerasan menemukan jalannya. Pertanyaannya kini bukan hanya tentang satu laporan polisi, melainkan tentang sejauh mana negara bersedia hadir untuk melindungi warganya dari kejahatan terorganisir yang bersembunyi di balik lemahnya penegakan hukum.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka mafia tanah bukan sekadar masalah kriminal, melainkan produk kebijakan publik yang gagal, dipelihara oleh kelambanan, dan dibayar mahal dengan darah warga.
Arthur Noija S.H

(sumber Majalahjakarta.com)
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com