Tutup Menu

Laporan buat Gubernur Pram : MAFIA TANAH MERAMBAH LRT! Stasiun Pegangsaan Dua Diduga Berdiri di Atas Tanah Rampasan Warga

Selasa, 20 Oktober 2026 | Dilihat: 39 Kali
    
JAKARTA, TabloidSkandal.com || Laporan buat gubernur Pramono Anung. Skandal mafia tanah kembali mencoreng wajah pembangunan Ibu Kota. Proyek prestisius bernilai triliunan rupiah, Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, kini diduga kuat berdiri di atas tanah rampasan milik warga.

Fakta mencengangkan ini dibongkar oleh Gerai Hukum Art & Rekan, firma hukum yang konsen di bidang advokasi pertanahan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Menurut data advokasi yang dihimpun, lahan seluas ±6 hektar yang kini menjadi stasiun dan jalur LRT tersebut merupakan tanah waris sah milik warga dengan alas hak SHM No. 6 dan SHM No. 7 atas nama Bendro Raden Ayu Kustidjah. Lahan itu diduga diokupasi tanpa penyelesaian ganti rugi yang tuntas.

Arthur Noija, SH, dari Gerai Hukum Art & Rekan menegaskan, kasus ini adalah potret buram benturan antara ambisi infrastruktur publik skala besar dengan perlindungan hak asasi atas tanah masyarakat sipil.

"Ini bukan sekadar sengketa perdata, ini potret perampasan yang dibungkus Proyek Strategis Nasional," tegas Arthur, Senin (20/10/2026).

ANALISIS TIGA LAPIS: DARI FILSAFAT HINGGA PIDANA

Arthur mengurai borok kasus Pegangsaan Dua dari tiga kacamata hukum untuk membuktikan adanya pelanggaran sistemik:

1.PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM - KEJAHATAN MORAL DAN SISTEMIK

a. Immanuel Kant - Manusia Jangan Dijadikan Alat
Kant dengan Kategoris Imperatif-nya menekankan manusia harus diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri (end in itself), bukan sekadar alat (mere means). Dalam kasus ini, mengorbankan hak milik warga demi infrastruktur tanpa ganti rugi adil adalah pelanggaran moral berat yang gagal memenuhi uji moralitas universal.

b. Hans Kelsen - Cacat Hukum Sejak Lahir
Teori Stufenbaulehre Kelsen menyatakan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya (Grundnorm). Jika penguasaan lahan hanya bersandar pada Pergub DKI No. 154 Tahun 2017* namun menabrak UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan UUPA, maka secara formal-legalistik tindakan tersebut cacat hukum dan batal demi hukum.

c. Hannah Arendt - Kejahatan yang Terlihat Biasa (Banality of Evil)
Arendt menjelaskan bagaimana kejahatan sistemik bisa terjadi secara administratif tanpa rasa bersalah karena pelaku merasa "hanya menjalankan tugas". Praktik "sertifikat terbang" atau okupasi sepihak oleh oknum BPN dan korporasi daerah sering berlindung di balik dalih Proyek Strategis Nasional, yang menormalisasi perampasan hak konstitusional warga secara dingin dan birokratis.

2.HUKUM POSITIF PERTANAHAN - TABRAK UUPA NO. 5 TAHUN 1960

UUPA merupakan kompas utama Reforma Agraria yang berasaskan fungsi sosial tanah (Pasal 6). Namun Pasal 18 UUPA menegaskan dengan jelas: Pencabutan hak-hak atas tanah untuk kepentingan umum WAJIB disertai dengan pemberian ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur undang-undang.

Penyerobotan fisik tanah SHM warga tanpa konsinyasi atau ganti rugi yang tuntas di Pegangsaan Dua jelas melanggar ruh UUPA. Alih-alih mewujudkan keadilan distributif lahan, keterlibatan spekulan dan oknum dalam menerbitkan klaim ganda justru menyuburkan praktik Mafia Tanah.

3.PENEGAKAN HUKUM PIDANA - JERAT KUHP BARU UU NO. 1 TAHUN 2023

Dalam konteks pidana modern, tindakan okupasi sepihak, manipulasi dokumen, dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini dapat dijerat dengan klaster berat:

- Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 421 KUHP Lama / Klaster Jabatan KUHP Baru): Pejabat atau direksi BUMD/Pemprov yang meneken atau memaksakan proyek di atas tanah sengketa tanpa status _clear and clean_ dapat dijerat. Bahkan beririsan dengan UU Tipikor karena merugikan keuangan negara dengan potensi gugatan ganti rugi masif di kemudian hari.
- Pemalsuan Dokumen & Penyerobotan Tanah: Praktik mafia tanah berupa penerbitan sertifikat palsu di atas tanah girik/SHM asli milik warga memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan lahan secara ilegal.

UJIAN UNTUK SATGAS MAFIA TANAH

Arthur Noija menegaskan bahwa dalam kacamata hukum pertanahan yang serius, kasus ini menjadi ujian krusial bagi pemerintah DKJ dan Satgas Mafia Tanah.

"Penegakan hukum tidak boleh sekadar tajam pada pemalsu surat tingkat bawah, melainkan harus menyentuh aktor intelektual (mafia) dan pejabat publik yang membiarkan maladministrasi tersebut. Mengabaikan hak keperdataan masyarakat atas nama pembangunan strategis justru melahirkan apa yang disebut Hannah Arendt sebagai tirani sistemik, menabrak imperatif moral Kant, dan merusak tata hierarki hukum Hans Kelsen," tutup Arthur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak LRT Jakarta dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait status alas hak lahan Stasiun Pegangsaan Dua.

Tim Redaksi TabloidSkandal.
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com