Langgar Prokes Covid 19, Angkringan Bali Boozy Ditutup Petugas
Minggu, 13 Februari 2022 | Dilihat: 625 Kali
(Ilutrasi foto CNN Indonesia dari Antara)
Pelapor : Sony
Editor : H. Sinano Esha
BADUNG –Tabloidskandal.com ll Patroli gabungan TNI-Polisi dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Badung membubarkan kerumunan pengunjung warung angkringan Bali Boozy di Jalan Raya Batu Belig, Kabupaten Bali, dan menutup tempat usahanya karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, Sabtu dini hari (12/2/2022).
Menurut Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes selaku pimpinan patroli, pembubaran dan penutupan terpaksa dilakukan lantaran kerumunan orang yang dipastikan bakal menimbulkan penularan virus Corona.
Dijelaskan Leo, sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali, pihaknya diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan yang melanggar Prokes Covid-19.
"Ini pelanggaran, terpaksa harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah telah memberlakukan PPKM Level 3 selama sepekan ke depan," kata Kapolres Badung berkaitan dengan tindakan yang diambil aparat gabungan terhadap Bali Boozy.
Dikatakan Leo, para pengunjung tak menjaga jarak ketika makan di warung tersebut. Selain itu, kerumunan di angkringan berpotensi menyebarkan Covid-19. Selain itu, di lokasipun tidak memasang barcode aplikasi Pedulilindung.
"Sudah dipasang police line. Pemiliknya akan kami berikan pembinaan, agar mentaati aturan pemerintah terkait PPKM Level 3 sesuai Inmendagri Nomor 9, Tahun 2022," ujarnya.
Patroli gabungan, lanjut Kapolres Badung, dilakukan secara rutin setiap akhir pekan. Pihaknya bakal terus mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi Prokes seperti memakai masker, menjagajarak,menghindari kerumunan.
"Intinya, kegiatan patroli bagi warga yang abai akan Prokes, dan dilakukan secara rutin setiap malam minggu, mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Badung dari hari ke hari terus bertambah," pungkas AKBP Leo.