Tutup Menu

Ketua Komisi I DPRD Minta Agar Pemda KKT Selesaikan Utang

Senin, 16 Maret 2020 | Dilihat: 1305 Kali
    


Malra, Skandal

Ketua Komisi 1 DPRD Maluku Amri Rumra meminta agar hutang Pemda KKT dengan pihak ketiga agar bisa cepat diselesaikan. 

"Uang Pemda KKT sejak tahun 2009 hingga 2020 ini belum dapat dibayar. Sedangkan berbagai bangunan sudah ditepati orang bahkan juga susah rusak," ujar Amri Rumra  pada Skandal saat berbincang di Cafe Kimson, pagi tadi, 16/3.

Selain bangunan, ada juga penimbunan pantai, pergusuran jalan dan sebagainya. Tapi kok Pemda KKT tidak mau selesaikan ke pihak ketiga."Kenapa ya?" tanyanya heran.

Lanjut Rumra, terkait dengan utang pemda ke pihak ketiga ini sudah di laporkan ke DPRD Maluku,bagian Biro Hukum Maluku, Gubernur Maluku bahkan Mendagri serta  Dirjen Administrasi Keuangan Daerah.

Pemerintah Pusat dan Provinsi mengimbau kepada Pemda daerah KKT  dapat menyelesaikan utang apemda sekitar Rp 100 milyar ke pihak ketiga.

"Jadi tak perlu ada alasan bahwa ini bukan masa kemimpinan kami," tandasnya.

Menurut dia, kendati dulu  dikenal dengan Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan kini menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar(KKT), tak perlu menengok  ke belakang, melainkan  ke depan. "Jadi apa pun alasannya Pemda KKT harus bayar," jelasnya.

Sebab, pihak ketiga saat menggugat di PN Saumlaki, bahkan PN Tinggi Maluku dan yang terakhir di Mahkamah Agung dimenangkan  pihak ketiga, tentu punya dasar hukum sangat kuat untuk pihak ketiga."Semua punya keputusan yang inkrah, punya kekuatan hukum," tandasnya.

Selain itu, tambahnya,  Komisi 1 DPRD Maluku membidangi pemerintahan sudah berkordinasi dengan Biro Hukum Maluku membahas tentang utang Pemda KKT ke pihak ketiga.

"Jadi direncanakan dalam waktu dekat kami dari Komisi 1 DPRD Maluku akan mengundang Bupati KKT Sekda,kepala BPKAD dan Inspektorat KKT guna dapat dibicarakan tentang utang tersebut agar diselesaikan," tuturnya. (MI)

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com