Tutup Menu

Kesbangpol DKI Jadi Biang Ambiguitas LRT - 7.755 Meter Tanah SHM Dirampas Untuk Depo Pegangsaan Dua

Senin, 21 September 2026 | Dilihat: 103 Kali
    
JAKARTA – TabloidSkandal.com ||Laporan untuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Pernyataan menohok dilontarkan Arthur Noija, S.H. - Gerai Hukum ART & Rekan yang selama ini konsen advokasi pertanahan. Menurutnya, kinerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta dalam kasus perampasan lahan warga untuk Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua, adalah bobrok, ambigu, dan maladministrasi.

Tanah yang dirampas itu bukan tanah kosong. Itu tanah bersertifikat SHM Nomor 6 dan SHM Nomor 7 seluas ±6 Hektare yang di dalamnya terdapat bidang seluas 7.755 meter persegi milik ahli waris Bendro Raden Ayu Kustidjah yang dikuasakan kepada RM Endytiokusumo*. Di atas tanah itulah kini berdiri kokoh Stasiun dan Depo LRT Pegangsaan Dua milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dari proyek Rp12,1 Triliun.


Narasinya runut jika disatukan dari semua bukti surat yang ada di redaksi:

Pada 2017, tanah SHM 6 & 7 itu diketahui telah dikuasai sepihak oleh Pemprov DKI melalui Dinas PU Jakarta Utara tanpa sepengetahuan pemilik. Hingga hari ini tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada pelepasan hak, tidak ada perjanjian pengalihan, tidak ada pinjam pakai, dan tidak ada ganti rugi sepeserpun. Saat dikonfrontir pada 21 Juli 2026, Jakpro dan PT LRT Jakarta hanya berlindung di balik Pergub DKI No.154 Tahun 2017 tentang penugasan LRT. Padahal Pergub bukan bukti peralihan hak milik.

Karena buntu, Arthur Noija melayangkan surat audiensi pertama 27 Juli 2026 Nomor 110/SPA/GH/VII/2026 Kesbangpol membalas dengan Undangan Nomor e-0772/PU.13.02 tanggal 12 Agustus 2026 untuk hadir 18 Agustus 2026 jam 10.00 WIB di Ruang Rapat Kesbangpol Lt.15 Jl. Kebon Sirih*. Tapi undangan itu hanya mengundang Biro Hukum dan Kabid Kewaspadaan Kesbangpol, tanpa menghadirkan Jakpro, PT LRT Jakarta, Dishub, Dinas Pertanahan, Kantor Pertanahan Jakut, Pemkot Jakut dan Suku Dinas Bina Marga — aktor utama yang menguasai tanah.

Itulah yang disebut Arthur sebagaiundangan akal-akalan. Pantas ditolak. Setelah ditolak, kuasa hukum melayangkan lagi 4 surat Audiensi Ke-II — 12 Agustus 2026 ke Komisi A DPRD, 24 Agustus 2026 ke Kesbangpol, 24 Agustus 2026 ke Ketua Komisi A Inggard Joshua SE, dan 07 September 2026 ke Kesbangpol — semuanya bungkam.

Dari sinilah Arthur menilai kinerja Kesbangpol harus dibedah lewat dua kacamata besar:

Pertama, Kacamata Hukum Tata Negara dan Pelayanan Publik. Dalam HTN, setiap tindakan organ negara harus berpijak pada legalitas, akuntabilitas dan HAM termasuk hak milik privat. Berdasarkan UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum pengambilalihan hak wajib transparan, musyawarah, dan ganti rugi adil. Jika Kesbangpol yang fungsinya menjaga ketentraman dan menangani konflik sosial malah mengeksekusi lahan tanpa tuntaskan hak keperdataan pemilik asal, maka itu adalah penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi*, melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan mencederai negara hukum (rechtsstaat). Pelayanan publik bukan hanya bangun kereta modern, tapi juga birokrasi bersih dalam membangunnya. Mengabaikan sertifikat warga demi target operasional adalah utilitarianisme sempit.

Kedua, Kacamata Keadilan Thomas Aquinas. Thomas Aquinas membagi hukum menjadi Lex Naturalis (Hukum Alam) dan Lex Humana (Hukum Manusia) Hukum manusia yang adil harus selaras dengan hukum alam yang menjunjung keadilan. Jika hukum positif dipakai untuk merampas hak privat dengan dalih kepentingan umum tanpa cara yang adil, maka hukum itu cacat secara moral. Mendefinisikan kepentingan umum dengan cara tidak adil justru mencederai nilai esensial hukum itu sendiri.

Kesimpulan Arthur sangat menohok: Kinerja Kesbangpol DKI saat ini bobrok. Membiarkan benturan keras antara target infrastruktur dan perlindungan hak privat, mengundang SKPD yang tidak ada korelasinya, hanya Biro Hukum, padahal akar masalahnya adalah Pergub yang dipakai untuk merampas hak privat. Secara HTN, penguasaan fisik di atas lahan bersertifikat tanpa ganti rugi sah adalah maladministrasi dan melanggar hukum positif. Secara Aquinas, pengabaian hak milik demi pembangunan ini cacat moral.

Untuk Pramono Anung, jika Kesbangpol yang seharusnya jadi penengah konflik sosial justru menjadi biang ambiguitas masalah LRT maka Depo LRT Pegangsaan Dua bukan hanya cacat hukum, tapi sudah cacat moral sejak pondasinya.

Tim Redaksi:
TabloidSkandal.com
 

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com