Tabloidskandal.com - Jakarta || Ketua Umum Masyarakat Anti Korupsi (Mapikor) Nasir bin Umar mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelesaikan proses dugaan korupsi 57 Triliun.
"Kami meminta agar Kejaksaan Agung segera mentuskan kasus tersebut, jangan dibiarkan menggantung", ujar Nasir di Jakarta, Rabu (10/9/25)
Menurut dia, kasus dugaan korupsi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp57 triliun, sampai saat ini dibiarkan dan belum terlihat upaya mentuntaskan.
Padahal kasus ini sudah memiliki bukti yang jelas karena melibatkan puluhan perusahaan besar penerima insentif biodiesel, termasuk PT Ciliandra Perkasa milik Ciliandra Fangiono, yang tercatat menerima Rp2,18 triliun pada periode 2016–2020.
“Aparat penegak hukum jangan loyo. Semua yang terlibat, baik individu maupun korporasi, segera diproses secara hukum. Rakyat menunggu keberanian Kejaksaan untuk menetapkan tersangka,” ujarnya
Sumber data yang dihimpun, sedikitnya 23 perusahaan sawit menerima aliran dana BPDPKS. Beberapa penerima terbesar antara lain:
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp9 triliun
- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp8,76 triliun
- PT Musim Mas: Rp7,19 triliun
- PT Ciliandra Perkasa: Rp2,18 triliun
serta perusahaan lain seperti PT LDC Indonesia, PT SMART Tbk, PT Sinarmas Bio Energy, dan PT Tunas Baru Lampung Tbk.
Desakan serupa sebelumnya juga disuarakan oleh Pemuda Tri Karya (Petir). Ketua Umum Petir, Jackson Sihombing, menilai Kejaksaan Agung terlalu lama menahan diri.
Sejak penyidikan diumumkan pada September 2023, hingga kini belum ada satu pun penetapan tersangka.
“Kalau kasus sebesar ini tidak segera dituntaskan, publik berhak menduga ada kekuatan besar yang melindungi,” ujar Jackson.
Kejaksaan Agung sendiri telah memanggil sejumlah saksi, mulai dari pejabat perusahaan sawit, manajer PT Pertamina, hingga pengusaha Haji Isam dari PT Jhonlin Agro Raya Tbk.
(Tim)