Kapolri Minta Semua Kapolda Evaluasi Kinerja Satgas Saber Pungli
Minggu, 19 Agustus 2018 | Dilihat: 976 Kali
Jakarta, Skandal
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada semua Kapolda melakukan evaluasi kinerja satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli) setiap bulannya. Bahkan terus digencarkan ke seluruh wilayah.
Permintaan itu disampaikan Kapolri menyusul belum lama ini diperoleh kabar baru-baru ini, Satgas Saber Pungli Polri melakukan OTT (Oiperasi Tangkap Tangan) di Polres Kediri Jatim.
Hasilnya sejumlah anggota Polri dan PNS termasuk calo diangkut ke Polda Jatim untuk diperiksa. Ada 2 Polwan dan 12 polisi laki-laki diamankan.
Dari kabar yang marak belakangan ini menyebutkan masyarakat Kediri Jatim resah lantaran dipersulit jika membuat surat izin mengemudi (SIM) yang berujung harus mengeluarkan kocek Rp 500 ribu untuk SIM C dan Rp 650 ribu untuk pembutan SIM A.
Dari keluhan masyarakat itu Satgas Saber pungli bergerak dan menjaring 5 calo alias cabang loket.
Hasil pemeriksaan kelima calo tersebut masing-masing berinitial HAR,36,ALEX,40, BUD,43, DWI,30, dan YUD,34, mengaku punya hubungan jaringan dengan orang dalam yang mempercepat proses pembuatan surat izin mengemudi tanpa uji atau tes.
Modusnya, kelima calo tersebut berhubungan dengan seorang PNS berinitial An,40 - diduga orang kepercayaan Kapolres. Kemudian An menyetorkan hasil oercaloan ke Baur SIM. Hasil menaikkan bandrol layanan SIM dikumpulkan per minggu kemudian dibagi sesuai jabatan dan jatahnya.
Anggota Polres Kediri yang dikonfirmasi adanya OTT tak banyak yang tahu,namun diantara mereka ada yang melihat calo SIM yang kerap berkeliaran di Satpas diambil oleh anggota berpakaian preman.
OTT ini tertutup rapat, namun kabar yang berseliweran dua anggota Polwan Bripda C dan Bripka I ikut diamankan bersama barang bukti pungutan liar di luar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sejumlah Rp.71.177.000.
Seoerti diketahui bersama, pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Bila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sedang biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Tapi keluhan di lapangan masih saja ada anggota yang nakal mengutip lebih dari aturan.