Tabloidskandal.com – Jakarta || Sidang perkara Nomor. 379/G/2024/PTUN Jakarta, (Kamis, 6/2/2025) yang mengagenda bukti dari tergugat Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Jakarta Utara berupa warkah yang diminta oleh penggugat Dominggus Maurits Luitnan SH. MH selaku kuasa hukum Eka Saputra Setiono (Penggugat).
Namun untuk sekian kalinya tergugat Kakantah Jakarta Utara tidak menghadirkannya bukti berupa warkah, yang pada inti di warkah itu yang dapat membuktikan kebenaran hukum.
Sehingga ketua majelis hakim menunda lagi untuk yang tiga (3) kalinya terkait bukti tersebut.
"Kita beri kesempatan pada tergugat satu (1) minggu lagi untuk menyerahkan bukti yang di maksud,” ucap ketua majelis hakim.
Sehingga untuk menghadirkan bukti warkar sudah mengalami 3 kali penundaan.
Usai sidang ketua majelis hakim menutup sidang, " Sidang Kamis, 13 Februari 2025 jam 1, dan sidang selesai kami tutup.
Sidang antara Eka Saputra Setiono melawan Kakantah Jakarta Utara lanjutkan pada satu pekan mendatang dengan agenda pembuktian berupa warkah dari tergugat (Kakantah Jakarta Utara-red).
Sidang yang di hadiri dua hakim dan para pihak tidak keberatan, sidang di hadiri juga oleh Eka Saputra Setiono dan istrinya, sementara kuasa hukum penggugat yang di wakili oleh Dominggus Maurits Luinan SH.,MH, dan Dra. Ika Rudatin L SH., S.Pd., M.M.,C.FLS, selaku kuasa hukum dari Dominika.
(Edi)