CIREBON — Tabloidskandal.com || Pernyataan Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang menyebut rencana KPBU Alat Penerangan Jalan (APJ) menguntungkan Pemerintah Kota Cirebon perlu dibuktikan secara terbuka melalui data dan kajian yang dapat diuji publik.
Kami menghargai penjelasan Wali Kota bahwa pembangunan APJ melalui skema KPBU diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Kota Cirebon. Namun, masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan yang digunakan pemerintah hingga menyimpulkan bahwa skema KPBU tersebut benar-benar menguntungkan.
Pertanyaan utamanya sederhana: menguntungkan dibandingkan apa?dan sementara Pemkot sendiri masih menunggu hasil dari PT PII dan bepperida kota Cirebon kok bisa walikota menyatakan memiliki keuntungan bagi kota Cirebon sementara uji publik sampai sekarang belum terlaksana ?.
Jika pembandingnya adalah pembangunan dan pengelolaan APJ melalui APBD, maka Pemkot Cirebon harus memperlihatkan hasil Public Sector Comparator (PSC) dan Value for Money (VfM).
PSC diperlukan untuk mengetahui berapa biaya apabila proyek dilaksanakan pemerintah melalui skema konvensional. Sementara VfM digunakan untuk menguji apakah KPBU memberikan manfaat dan efisiensi yang lebih baik dibandingkan alternatif tersebut.
Jangan Hanya Menghitung Modal Awal
Argumentasi bahwa Pemkot tidak perlu mengeluarkan modal pembangunan di awal tidak berarti proyek tersebut tidak menimbulkan beban keuangan daerah.
Dengan asumsi angka yang selama ini menjadi bahan pembahasan publik, yaitu sekitar 11.125 titik APJ dengan pembayaran sekitar Rp16,5–18 miliar per tahun selama 10 tahun, maka kewajiban pembayaran secara nominal berada pada kisaran:
Rp165 miliar sampai Rp180 miliar.
Tentu angka tersebut harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi Pemkot dan struktur pembayaran final KPBU.
Karena itu, yang harus dihitung bukan hanya berapa modal yang dikeluarkan pada awal proyek, tetapi berapa total biaya yang akhirnya ditanggung APBD selama masa kerja sama.
Pertanyaan Publik kepada Pemkot :
Kami meminta Pemkot Cirebon membuka secara transparan:
Berapa nilai investasi KPBU APJ yang sebenarnya?
Berapa Availability Payment yang harus dibayar Pemkot setiap tahun?
Berapa total kewajiban Pemkot selama 10 tahun?
Berapa hasil PSC apabila APJ dilaksanakan menggunakan APBD?
Berapa hasil VfM KPBU dibandingkan PSC?
Bagaimana perhitungan risiko fiskal selama masa kerja sama?
Siapa yang menanggung risiko apabila biaya proyek meningkat atau kemampuan fiskal daerah menurun?
Apa saja biaya yang termasuk dalam Availability Payment?
11.125 Titik APJ Harus Dihitung Secara Transparan
Dengan jumlah sekitar 11.125 titik, masyarakat juga perlu mengetahui biaya rata-rata per titik.
Apabila pembayaran Rp16,5 miliar per tahun, secara sederhana nilainya sekitar Rp1,48 juta per titik per tahun.
Jika Rp18 miliar per tahun, sekitar Rp1,62 juta per titik per tahun. Angka tersebut belum dapat disebut sebagai biaya final per titik karena harus diketahui terlebih dahulu seluruh komponen layanan yang termasuk dalam pembayaran KPBU.
Justru karena itu, struktur biaya harus dibuka.
Kepemilikan Aset Bukan Satu-satunya Ukuran
Kami juga tidak mempermasalahkan apabila setelah masa kerja sama berakhir aset menjadi milik Pemkot sesuai ketentuan kontrak.
Tetapi kepemilikan aset pada akhir kontrak bukan satu-satunya ukuran bahwa sebuah KPBU memberikan Value for Money.
Yang harus dilihat adalah keseluruhan siklus proyek:
biaya pembangunan + pembiayaan + operasi + pemeliharaan + listrik/energi + penggantian komponen + biaya transaksi + risiko + pembayaran pemerintah + nilai aset pada akhir masa kerja sama.
Seluruh komponen tersebut harus dibandingkan dengan alternatif APBD.
Kalau Memang Menguntungkan, Buka Angkanya
Kami tidak ingin perdebatan KPBU APJ hanya menjadi persoalan antara pihak yang mendukung dan pihak yang menolak.
Mari kita uji dengan angka.
Jika hasil kajian menunjukkan KPBU lebih efisien dan memberikan VfM yang lebih baik dibandingkan APBD, kami siap melihat dan menghormati hasil kajian tersebut.
Sebaliknya, apabila ternyata kewajiban pembayaran KPBU lebih besar daripada biaya yang harus dikeluarkan pemerintah melalui skema konvensional, maka Pemkot harus mempertimbangkan kembali rencana tersebut.
Karena yang dipertaruhkan bukan hanya keputusan pemerintah hari ini, tetapi kemampuan APBD Kota Cirebon membayar kewajiban selama bertahun-tahun.
Jangan Terburu-buru, Jika proses KPBU memang masih berada pada tahap awal, justru sekarang merupakan waktu yang tepat untuk membuka ruang evaluasi dan partisipasi publik.
Kami tidak menolak pembangunan APJ. Kami mendukung APJ yang terang, aman dan berkualitas.
Yang kami pertanyakan adalah apakah KPBU merupakan pilihan paling efisien dan paling menguntungkan bagi masyarakat Kota Cirebon.
Karena itu, sebelum proyek dilanjutkan ke tahap yang menimbulkan komitmen jangka panjang bagi APBD, kami meminta Pemkot menunjukkan:
PSC-nya.
VfM-nya.
Availability Payment-nya.
Risiko fiskalnya.
Dan total kewajiban APBD-nya.
Kalau memang menguntungkan, buktikan dengan angka dan dokumen. Bukan sekadar dengan pernyataan.
APJ harus menerangi jalan Kota Cirebon, tetapi jangan sampai pembiayaannya justru membuat jalan APBD menjadi semakin berat.
=Bobi Ratam =