Tutup Menu

Dugaan Indikasi Penyerobotan Lahan Masyarakat Desa Peniti Dengan Anggaran Tak Jelas Asal Usulnya

Jumat, 02 Desember 2022 | Dilihat: 548 Kali
    
 

Tabloidskandal.Com ||  Pontianak Kalbar - Puluhan Masyarakat Desa Peniti Dalam 1 (satu), Parit Ambo Pinang Rt 15 / Rw 04 mengeluh, mempertanyakan terkait pengerokan Jalan yang di kerjakan dari tahun 2020 sampai sekarang belum lagi ada kejelasan dari pihak Kontraktor maupun dari pihak Desa setempat, (1 /12/22). 

Berdasarkan keterang dari beberapa warga, bahwa dari awal proyek itu dikerjakan banyak ditemui kejanggalan. Salah satunya dari awal proyek dikerjakan tidak di dapati adanya pelang papan nama dan asal usul dari mana anggaran tersebut di dapat. 

Seperti yang tertuang didalam UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi publik (KIP) dan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 perubahan kedua atas perpres Nomor 54 Tahun 2010, tentang barang / jasa Pemerintah.

Belum lagi proyek tersebut dikerjakan diatas lahan warga yang ber SHM (Surat Hak Milik) dan belum mendapatkan persetujuan serta pembebasan dari warga pelepasan hak, dimana diatas lahan tersebut terdapat tanam tumbuh milik warga yang Berpuluh Tahun dirawat di babat semena mena oleh pelaksana proyek. 

Usman salah satu dari puluhan warga yang lahan nya terkena imbas dari Proyek tersebut dan juga merupakan perwakilan warga menyampaikan kepada Awak Media. 

Kami sangat mendukung dengan adanya rencana Pemerintah untuk membangun Desa kami, namun kami juga butuh kejelasan mengingat proyek ini membelah lahan kami. Seharusnya sebelum pengerjaan, kami diberitahu atau disosialisasikn terlebih dahulu agar kami tidak merasa dizholimi selaku pemilik lahan tersebut,"tuturnya kepada Media.

Usman juga menambahkan, kami hanya menuntut hak kami terhadap lahan kami yang telah dibelah bagaimana pertanggung jawaban tentang tanam kami, yang tumbuh, yang kami rawat selama ini, seperti pohon kelapa dan pinang. Karena dari hasil panen itulah yang membantu menopang perekonomian kami selaku Masyarakat kecil.

Dalam hal ini tentunya yang ikut bertanggung jawab penuh adalah Pemerintahan Desa, belum lagi masalah SHM kami, pastinya akan ada perubahan dan dilakukan pemecahan Sartifikat, "tegasnya,

Afung yang juga merupakan warga setempat menuturkan hal serupa, dulu kami pernah diundang oleh pemerintahan Desa untuk memberi tahu akan adanya rencana pembangunan Jalan di Desa kami, tapi kami belum tahu dimana tepatnya posisi proyek tersebut. 

Setelah kini tiba - tiba tanpa persetujuan resmi kami, ternyata proyek tersebut melintasi lahan saat ini. Masih banyak tanaman yang tumbuh terbabat habis.

Apa lagi kami belum bisa memberi keputusan untuk membebaskan lahan tersebut,
karena kami masih akan berkordinasi kepada pemilik lahan lainnya.

Namun saat ini proyek itu tetap berjalan, dan kami mencoba untuk menahan proyek tersebut, karena kami belum mendapatkan kejelasan dari pihak Pemerintahan. Bahkan Desa setempat mendatangkan warga lain dengan jumlah yg lebih banyak, mendatangkan Anggota Polsek serta Babinsa untuk mengintimidasi kami agar tidak menahan pekerjaan ini. 

Dan sampai hari ini, proyek tersebut kami tidak tahu siapa Kontraktornya dan anggaran dari mana, karena ketika kami bertanya kepada pemerintahan dan Desa jawabannya selalu berubah-ubah. Kami berharap kepada pihak terkait agar dapat mengambil tindakan agar kami masyarakat kecil  bisa mendapatkan keadilan. 

Gusty Aditya selaku Devisi Penyuluhan Hukum Komisi Pengawasan Korupsi DPW Kalimantan Barat kepada Media menjelaskan. Pada saat ini beliau dan rekan rekan lembaga serta awak media akan terus menelusuri, karena pada saat ini beliau mendapatkan kuasa penuh dari Masyarakat yang lahan tanah nya terampas oleh oknum - oknum tak bertangung jawab. 

Dari hasil pantauan dan pengawasan yang di lakukan banyak terdapat indikasi penyimpangan antara lain. 

Saat Pemerintah akan melaksanahkan pembangunan berkenaan dengan lahan warga masyarakat harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan sehingga hak mereka tidak terampas begitu saja. 

Ini tentunya sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012,
tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembagunan Untuk Kepentingan Umum. 

Beliau akan terus menggiring kasusnya sampai keranah Pengadilan kalau nanti akan di perlukan sebagai dasar, bahwa hak warga masyarakat tersebut dapat keadilan sesuai undang undang yang berlaku, "jelas Gusty Aditya. 

Laporan : ARH/Tim 
Editor.    : Ahdiyat

Dapatkan Info Teraktual dengan mengikuti Sosial Media TabloidSkandal.com