Dituduh Sebar Hoaks, Koordinator Pusat Perencanaan Energi PT ATI Tolak PHK Sepihak Tanpa SP
Rabu, 23 September 2026 | Dilihat: 46 Kali
Tampak kantor PT. International Green Industrial Park (IGIIP) Morowali di Desa Sambalagi. Kecamatan Bungku Pesisir (Doc.Pribadi).
Sulteng.Morowali.- Tabloidskandal.com || Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak kembali memicu perselisihan hubungan industrial di sektor pertambangan. Romario Man Djafar, karyawan tetap (PKWTT) yang menjabat sebagai Koordinator di Pusat Perencanaan dan Manajemen Energi PT Anugrah Tambang Industry (ATI) / PT IGIIP, menyatakan menolak keras surat pemecatan dirinya yang diterbitkan pada 20 September 2026.
Pihak manajemen melakukan PHK dengan tuduhan bahwa Romario melanggar Pasal 41 Peraturan Perusahaan (PP), yaitu menyebarluaskan informasi negatif atau hoaks bernuansa SARA di media sosial yang berdampak buruk bagi korporasi. Namun, Romario menilai keputusan tersebut cacat prosedur karena dikeluarkan mendadak tanpa adanya tahapan Surat Peringatan (SP) berjenjang.
Sebagai Karyawan dan juga ketua Pendiri Kerukunan Keluarga Tolagi Sambalagi , menilai bahwa Komunikasi Bersifat Privat, Bukan menyebarluaskan (Ranah Publik), Bahwa tuduhan "menyebarluaskan informasi negatif/fitnah/hoax ke media sosial dan lainnya" adalah tidak benar dan salah alamat. Komunikasi yang saya lakukan merupakan komunikasi personal (jalur pribadi/japri) antara saya dengan rekan kerja yang sedang menyampaikan keluh kesah (curhat) atas intimidasi yang dialaminya, jelasnya pula.
Ia juga menyatakana secara hukum, percakapan dua arah di ranah privat bukanlah tindakan menyebarluaskan (publikasi) dan tidak ada unsur pencemaran nama baik perusahaan di ruang publik maupun media sosial. Bahwa niat saya untuk memberikan dukungan moral dan informasi mengenai rencana aksi protes damai merupakan hak konstitusional pekerja yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia (Pasal 137 UU No. 13/2003).
" Tuduhan itu tidak berdasar dan tanpa proses klarifikasi formal terlebih dahulu. Sebagai karyawan dengan masa kerja 1 tahun 4 bulan, pemecatan langsung tanpa SP 1, 2, dan 3 ini melanggar ketentuan PP No. 35 Tahun 2021," ujar Romario dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026). Ia menuntut hak pesangon penuh dan meminta perusahaan membuka bukti secara transparan.
HR Supervisor Selaku Penandatangan SK Bungkam
Demi keberimbangan informasi, pihak jurnalis telah berupaya melakukan konfirmasi kepada HR Supervisor PT. Anugrah Tambang Industry (ATI), Ahmad Hanif, selaku pejabat yang menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemecatan tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, melalui pesan singkat WhatsApp maupun panggilan telepon seluler. Namun, hingga berita ini diturunkan, Ahmad Haniftidak memberikan respons atau tanggapan apa pun terkait alasan mendasar di balik penerbitan SK pemecatan tersebut.
Tanggapan Manajemen PT IGIIP
Berbeda dengan pihak HR, Asisten General Manager PT IGIIP, Nur Atika Rosidin, sebelumnya sempat memberikan klarifikasi tertulis bahwa kebijakan perusahaan sudah didasarkan pada prosedur internal dan regulasi yang berlaku. Pihaknya membantah bahwa PHK ini dilakukan atas dasar asumsi sepihak.
Menurut Nur Atika, mekanisme SP berjenjang memang berlaku untuk pelanggaran biasa. Namun, aturan hukum juga mengenal pengecualian untuk jenis pelanggaran tertentu yang bersifat mendesak.
" Untuk pelanggaran yang bersifat mendesak dan telah diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan, PHK dapat dilakukan tanpa pemberitahuan ataupun mekanisme SP biasa. Jadi acuannya adalah melihat apakah ketentuan Pasal 41 ayat (3) huruf b Romawi VII tersebut diklasifikasikan sebagai pelanggaran mendesak atau tidak," jelas Nur Atika dalam hak jawabnya (Selasa 22/9/2026).
Kendati demikian, PT IGIIP menyatakan terbuka dan menghormati hak pekerja untuk menyelesaikan perselisihan ini melalui mekanisme hubungan industrial yang berlaku, dimulai dari ruang Perundingan Bipartit sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004.
Kasus ini juga diwarnai dugaan intervensi eksternal oleh Pemerintah Desa Sambalagi, yang memanggil Romario sehari sebelum penerbitan SK Pemecatan, meski demikian Kepala Desa Sambalagi Hendra S.T, telah membantah tuduhan tersebut,.
" Tidak benar pak, ini semua justru,mereka yang mau mengadu domba kampungku pak, saya sebagai kepala desa sambalagi tidak anti kritik,karena saya paham seorang pemimpin,wajib dikritik, tapi 2 orang ini memang ini semua yang mengadu domba demi kepentingan pribadi mereka pak," jelasnya saat dikonfirmasi via whatsaap (22/9/2026).
Terkait Kasus ini , pihak mario rencananya akan menempun jalur ke tingkat Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Morowali, apabila proses musyawarah kedua belah pihak di tingkat bipartit menemui jalan buntu.
(RN)