Darmadi Tetap Tidak Terima Putusan
Kamis, 31 Desember 2020 | Dilihat: 623 Kali
Foto awal tahun 2020 ketika pihak keluarga madi dan kuasa Hukum meninjau lahan di perusahaan PT KSS
Karimun – tablodskandal.com
Satu Tahun bergulir sidang sengketa tanah Antara Darmadi melawan PT KSS di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau (Kepri) Darmadi tidak terima kekalahaannya.
Bukti dan semua saksi dipersidangan cukup untuk menguatkan kebenaran kita, berikut disurat berita acara pengukuran ulang oleh pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupten Karimun jelas tertulis diberita acara bahwasanya dipeta Sertifikat PT KSS tertulis ada tanah kami yakni atas nama Bapak saye, terang Darmadi dalam logat bahasa melayunya, sambil menyerah surat berita acara yang di maksud, adapun isi surat berita acara tertulis sebagai berikut:
Berita Acara
Pada hari ini tanggal dua belas November Tahun dua ribu dua telah dilaksanakan pengukuran pengembalian batas tanah kepunyaan PT KSS (B 00552 Su 0119/98/ R Tanggal 11 Juni 1998) dan Tanah H Ibrahim Bin Dolahim berdasarkan permohonan Camat Meral R .TJelak Nur DJalal S Sos tanggal 14 Oktober 2002 dalam Pelaksanaan pengukuran di hadiri :
- Januar -- Petugas Ukur KH Pertanahan
- Andi Marsinau -- Kuasa Pengukuran pihak H Ibrahim Bin Dolahim Pemilik Tanah.
- H Ibrahim Bin Dolahim --Pemilik Tanah
- Harry --- Pihak CKP
- Zumartono --- Pihak KIC
- M Diah. --- Anak dari H Ibrahim bin Dolahim
- M Yusuf --- RW 01
- Solehuddin --- Petugas Ukur CKP
- R.ABD Aziz. ---.Lurah Pasir Panjang
- R.Tjelak Nur DJalal S.Sos -- Camat Meral
- Ono Sarjono --- Pihak KSS
Pengukuran dilaksanakan dengan hasil : Tanah H. Ibrahim Bin Dolahim terletak didalam Sertifikat B 00552 Kepunyaan PT KSS.
Demikian berita acara ini dibuat untuk digunakan Seperlunya.
Teluk Paku 12 Nopember 2002
Berikut ditanda tangani Oleh
H Ibrahim Bin Solahim -- Pemilik Tanah
Ditandatangani
Sumartono -- Pihak KIc
Ditanda tangani
Januar -- Petugas Kh Pertanahan Kab Karimun
DiTanda Tangani
Harry -- Pihak CKP
DITanda Tangani
Ono Sarjono -- Pihak KSS
Demikian isi Surat berita acara yang diberikan Darmadi kepada Media ini, mempertegas kebenaran kepemilikan lahannya.
Dilain tempat, R.ABD Aziz mantan Lurah Pasir Panjang saat ini menjabat Kabid PPUD SatPol PP Pemda Kab Karimun ketika diwawancarai Media ini tangal 29/12/2020 diruang kerjanya membenarkan kesertaannya ikut bertanda tangan disurat berita acara sebagaimana diterangkan diatas, membenarkan berdasarkan pengukuran ulang sesuai perintah dan permohonan Camat Meral menjabat kepada pihak BPN Karimun pada masa itu dihadiri dan ditanda tangani semua pihak yang bersangkutan, didalam Sertifikat milik PT KSS ditulis didalam berita acara bahwasanya ada tanah milik H Ibrahim Bin Dolahim Orang Tua (Bapak) kandung Darmadi, terangnya.
Aziz juga menjelaskan, bahwasanya pada tahun 2002 atas perintah Pak Camat pada masa itu, sudah beberapa kali kita mengajukan mediasi kepada pihak perusahaan PT KSS agar melakukan ganti rugi kepada pemilk lahan, yakni kepada orang tua Darmadi, namun pihak perusahaan tidak pernah respon, bahkan semua ini sudah saya sampaikan kepada majelis Hakim, ketika saya hadir sebagai saksi dari Pihak Darmadi selaku penggugat, ungkapnnya, trus apakah ada dugaan permaianan pihak pengadilan dengan pihak perusahaan? Aziz menjawab, oh masalah itu jangan pertanyakan kepada saya, tapi percayalah kebenaran itu pasti terungkap, dan yg busuk sejauh mana pun disimpan, suatu saat akan tercium juga, terangnya dalam akhir pembicaraan.
Darmadi dari awal mengatakan tidak terima dengan putusan ini, ketika ditanya apakah anda merasa Peradilan Di pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dinodai adanya dugaan suap atas putusan ini ? namun Darmadi terdiam hanya menggeleng kan kepalanya kekiri dan kekanan, dan menjaqab ,Pastinya keluarga besar kami lagi merapatkan barisan untuk melakukan tindakan selanjutnya, tegas Darmadi.
(Lbn)