Palu, Skandal
Kasus dugaan rekomendasi eksplorasi tambang ilegal yang diberikan Bupati Toli Toli, Alex Bantilan, kepada perusahaan tambang Prima Tambang Indonesia (PTI) di Desa Oyom terus bergulir.
Setelah dilaporkan Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng ke Reskrimsus Polda Sulteng 8/2, kini giliran aksi jalanan yang dilakukan oleh massa.
Tercatat, sekitar dua puluhan massa yang dibawa KRAK melakukan aksi damai di depan pintu gerbang Polda Sulteng, Kamis, 14/2.
Ketua LSM PPNRI yang tergabung dalam koalisi KRAK, Harsono Bereki dalam orasinya mempertanyakan kasus kasus besar seperti ini tidak pernah selesai ditangani Polda Sulteng. "Tapi kenapa kasus pungli Rp 50 ribu cepat sekali sampai ke penangadilan," teriaknya.
Harsono juga menyebut, tahun lalu juga pihaknya pernah melaporkan Bupati Alex dalam kasus besar lainnya ke Polda Sulteng. Namun kasus itu tenggelam bak ditelan bumi.
"Begitu mereka (pejabat terduga, red) kemari (ke kantor polisi, red) semua hormat. Semua tunduk. Padahal mereka perampok. Kenapa harus takut sama perampok? Tapi ganas ketika berhadapan dengan masyarakat seperti kami ini," pekik Harsono dari atas mobil komando aksi.
Banyak menyebut, sasaran tembak Harsono soal eksistensi penegak hukum di kantor polisi.
Aksi yang berlangsung tertib itu dikawal sejumlah aparat Polres Palu dan Polda Sulteng. Tampak Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, serta jajarannya turut pula menyaksikan dari dekat.
Diakhir orasinya, ketua LSM PPNRI itu meminta penjelasan pihak Polda atas laporan kasus Bupati Tolitoli dan PT. PTK yang sudah seminggu itu.
"Laporan itu penting dan sangat perlu disikapi bapak Sugeng, karena di situ ada pelanggaran Tipiter dan Tipikor (Tindan pidana tertentu dan Tindak pidana korupsi, red)" ujar Harsono.
Sementara itu, dalam menyikapi permintaan aksi KRAK itu, kompol Sugeng mengatakan, kemarin pihaknya sudah instruksikan anggota untuk mengecek laporan kasus bupati Alex dan PT. PTI itu ke Reskrimsus.
Kompol Sugeng
"Kemaren Ketua MOI, media online Indonesia juga sudah menemui kami terkait laporan tambang di Tolitoli ini. Langsung juga saya perintahkan anggota untuk cek ke Reskrimsus, dan memang sudah masuk pengaduan tersebut," ujar kompol Sugeng.
Ditambahkan, laporan tertulis itu nanti dipelajari. Setelah itu dikoordinasikan dengan pihak terkait, antara lain dinas ESDM provinsi.
"Nah, kalau toh nanti ada pengecekan lapangan, tentu akan ada tim dari kami Silahkan nanti Pak Harsono dan teman teman monitor atau dikomunikasikan dengan kami tentang apakah ada tindak lanjutnya atau tidak terkait pengaduan itu" ujarnya.
Sementara itu, terhadap "kenakalan" Bupati Tolitoli, Alex Bantilan yang diduga kongkalingkong dengan direktur PT. PTI, Antony di lahan pundi-pundi emas itu, Plt Kabid Minerba Dinas ESDM Sulteng, Muhammad Nenk, ST, MM, menegaskan secara hukum PT.Prima Tambang Indonesia tidak lagi memiliki hak eksplorasi di spot (wilayah) itu. Sebab izin eksplorasi yang dimilikinya sudah kadaluarsa sejak tanggal 4 Januari 2015 lalu.
Adapun soal surat rekomendasi bupati tertanggal 8 oktober 2018, tentang pengambilan sampel batuan PT. PTI, Muhammad Nenk menegaskan ilegal.
"Apa yang dilakukan Bupati Tolitoli saat ini melanggar Undang Undang nomor 23 tentang kewenangan urusan pemerintahan bidang ESDM, dan UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba," jelasnya.
Padahal, kabar yang beredar di lapangan, perusahaan itu sudah masukan alat berat di lokasi.
"Itu soal lain. Silahkan Anda keluarkan alat berat itu, karena bapak masuk tidak ada izin. Apalagi area itu ternyata merupakan spot mineral logam (emas), dimana prosedur ekplorasinya sudah lewat mekanisme lelang atas persetujuan menteri," jelas Kabid ESDM itu.
Bahkan rupanya, spot Oyom itu, lanjut dia, adalah daerah hutan lindung, sehingga eksplorasinya sangat mungkin tidak dapat diteruskan.
Menurut sumber terpercaya di Reskrimsus Polda Sulteng 13/2 mengatakan tim Polda akan turun ke Tolitoli hari Senin 18/2
Malah, tambah sumber tadi, pihak Polres Tolitoli sudah segera lidik mereka.(dn)