BRI Cabang Selong Di Duga Ada Permainan Dengan e - Warung Penyalur BPNT.
NTB -
tabloidskandal.
com.
Ombudsman RI untuk perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan BRI Cabang Selong Lombok Timur terkait tugasnya sebagai penyalur yang menunjuk dan menetapkan, melakukan pembinaan, mengawasi dan monitoring terhadap e - Warung yang tidak menyalurkan sesuai dengan pedoman umum yang ada yaitu Peraturan Menteri Sosial nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran BPNT dan pedoman umum tentang program sembakau pada pasal 38 Permensos nomor 20 Tahun 2019 tentang Tugas Pendamping Sosial Kecamatan.
Ombudsman RI perwakilan NTB menyebutkan adanya e - Warung yang menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang di jual ke KPM dan juga KPM tidak bebas memilih jenis bahan pangan dan jumlah sesuai kebutuhan, dan hal ini sangat bertentangan dengan pasal 25 ayat 2 dan permensos nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran BPNT.
Ombudsman juga menyebut kwalitas pangan yang sangat buruk dan tidak sesuai jumlah karena ada kenaikkan BPNT dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 sehingga tidak tepat sasaran, jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat adminitrasi (6T).
Berikutnya menurut ombudsman RI untuk NTB menyebut ada sejumlah e -Warung yang tidak memenuhi persyaratan dalam pedoman umum, dan banyak e - Warung yang tidak menjual bahan pangan sebagai salah satu syarat pendirian e -Warung.
Ombudsman RI perwakilan NTB meminta kepada Pemda Lombok Timur segera melakukan perbaikan dan melakukan evaluasi membentuk tim sosialisasi terkait tugas dan fungsi TKSK, pendamping PKH dan e - Warung yang memenuhi persyaratan yang melakukan bahan pangan sesuai dengan pedoman umum dan peraturan Menteri Sosial RI.
Ombudsman memberikan deatline waktu 30 hari terhitung sesudah 14 hasil hasil investigasi yang di berikan kepada pemerintah daerah Lombok Timur untuk menindak lanjuti dan melakukan perbaikan serta mengambil langkah kongkrit dan sikap.
Sedang pihak BRI Cabang Selong di minta bertanggung jawab penuh dalam hal penyaluran BPNT yang di lakukan oleh e - Warung yang sudah di tunjuk dan ditetapkan serta sesuai dengan pedoman umum juga peraturan Menteri Sosial RI, tegasnya.
Pihak BRI Cabang Selong Lombok Timur dengan tegas mengancam memberhentikan atau menyetop e - Warung nakal yang tidak menyiapkan bahan pangan sesuai dengan ketentuan 6 T dan peraruran Menteri Sosial RI, ujarnya Senin, 22 Februari 2021 saat rapat dengan Sekda Lotim, Kadis Sosial dan Direktur Lembaga Transparansi di ruang rapat kantor Bupati Lotim.
(M. Amin).