Kubu Raya – tabloidskandal.com
Sungai Rengas, Kecamatan sungai kakap, Kabupaten kubu Raya. Pemerintah Kubu Raya pada tahun 2020, telah merealisasikan anggaran APBD/Lelang yang cukup besar untuk Pembangunan Jembatan Tanggul Laut dilokasi sungai rengas kubu Raya.
Dengan Anggaran Sebesar Rp1.516.913.000.00. No.630/02/SPPBJ/PPK/PUPRPRKP PERKIM/V./2020. Tanggal 04 Mei 2020.
Sangat disayangkan duit Rakyat dari membayar Pajak untuk Pembangunan Jembatan tanggul laut ini,yang dilaksanakan oleh Pelaksana kerja CV. Devita Sejati, diduga Fisik jembatan yang menggunakan Betonnisasi terkesan Sudah mengalami Keretakan pada jembatan tersebut.
Saat Tim Investigasi Awak Media, dan Komisi Pengawasan Korupsi Tipikor Kalbar, pada Hari Senin 11/01/2021 Investigasi kelokasi Pembangunan jembatan Tanggul laut tersebut, dilokasi tidak ada dipasang papan plang Transparansi proyek.
UU Nomor14.tahun.2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Barang/jasa pemerintah" Proyek tanpa Plang nama imformasi proyek melanggar Peraturan Presiden dan uundang - undang.
Apapun pekerjaan proyek pemerintah papan imformasi itu sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat luas.
Sesuai dengan Informasi masyarakat yang Kami terima dan untuk ini Kepada dinas terkait, maupun pihak Otoritas Penegak Hukum (OPH) untuk dapat menindak lanjuti Pembangunan Jembatan Tanggul Laut ini.
walaupun dalam pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan dan sebelum terjadi hal - hal yang tidak di inginkan sebaiknya ya pihak terkait dalam hal ini Dinas PU PERA kabupaten Kubu raya dan inspektorat kabupaten kubu raya tuk segera meninjau kembali pekerjaan jembatan tanggul laut yg terindikasi ada nya penyimpangan dalam tahapan pelaksanaan pekerjaan jembatan, Karena Plaksana kerja dari CV. Devita Sejati.
Diduga sudah merugikan keuangan negara yang cukup besar jika benar ada nya penyimpangan dalam pelaksanaan .. Bersambung.
(Tim)